Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (16/7) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan mencuat dari pernyataan Roy Suryo dalam konferensi pers terkait validasi gelar doktor di Universitas Negeri Jakarta.
Bil, sapaan akrab Taufik, menilai pernyataan Roy Suryo telah merusak kehormatan serta harga dirinya. Ia mengaku dituduh sebagai pemfitnah, pembohong, dan penyebar hoaks hanya karena menelusuri status kemahasiswaan Roy di UNJ. Reaksi tersebut membuat Bil merasa perlu mengambil jalur hukum demi mengembalikan reputasinya di mata publik.
Polemik bermula ketika Bil melakukan penelusuran terhadap kelulusan S3 Roy Suryo di UNJ. Penelusuran itu ia lakukan sebagai respons atas klaim validasi akademik yang disampaikan pihak Roy. Namun, instead of clarifying, pernyataan Roy justru memicu narasi yang menyudutkan Bil sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Bil, klarifikasi Roy justru memunculkan banyak kejanggalan, termasuk pernyataan yang ia sebut sebagai kelalaian maupun kesengajaan. Ia melihat ada unsur niat buruk atau mens rea di balik tuduhan bahwa dirinya menyebarkan kabar palsu soal ijazah. Situasi itu memperkeruh hubungan antara kubu Roy dan komunitas pendukung Gibran yang diwakili Bil.
Kasus ini bukan sekadar gesekan personal. Ini mencerminkan tingginya tensi politik identitas di media sosial yang kerap meluap ke ranah hukum. Pelibatan gelar akademik sebagai senjata serangan menunjukkan bahwa isu integritas keilmuan mulai dipakai sebagai komoditas konflik elite.
Bagi masyarakat Indonesia, peristiwa ini mengingatkan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarluaskan tuduhan. Hoaks dan fitnah di ruang publik tidak hanya merusak individu, tetapi juga menurunkan kualitas diskursus nasional. Apalagi ketika aktor yang terlibat memiliki pengaruh besar di media.
Dampak langsungnya dirasakan oleh civitas akademika UNJ yang kembali terseret ke pusaran kontroversi politik. Validitas gelar menjadi bahan perdebatan yang mengalihkan perhatian dari tugas utama kampus menjaga mutu pendidikan. Hal serupa pernah terjadi pada beberapa politisi lain yang gelarnya digugat publik.
Di sisi lain, laporan polisi ini membuka peluang penyelesaian melalui proses hukum yang terukur. Bil menegaskan bahwa pelaporan bukan sekadar balas dendam, melainkan upaya memastikan kebenaran terungkap di pengadilan. Roy Suryo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," ucap Bil usai melapor.
Ia menambahkan, "Dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepeleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah (bahwa) saya memfitnah dia. Dia menuduh saya, saya menuduh dia ijazahnya palsu."
Ke depan, penyidik Polres Jakarta Selatan akan memeriksa bukti-bukti konferensi pers dan rekam jejak digital kedua belah pihak. Bil berharap proses hukum berjalan transparan agar masyarakat mendapat kepastian soal integritas narasi yang beredar.
Tren pelaporan tokoh publik atas dugaan fitnah diprediksi meningkat seiring mudahnya konten viral memicu konflik. Kasus ini dapat menjadi preseden tentang batas antara kritik wajar dan pencemaran nama baik di era demokrasi digital Indonesia.