Nasional

Gelar S3 Roy Suryo di UNJ Picu Laporan Polisi Ketum Gibranisti

Ringkasan

  • Taufik Bilfaqih, Ketua Umum Gibranisti, melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik terkait polemik gelar S3 di UNJ.

Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, resmi melaporkan pakar teknologi Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (16/7). Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik validitas gelar S3 milik Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Taufik Bilfaqih atau yang akrab disapa Bill, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan laporan dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Langkah hukum ini diambil setelah ia merasa nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan-pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Perselisihan ini bermula ketika Taufik melakukan penelusuran mengenai status kemahasiswaan Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta. Namun, upaya klarifikasi tersebut justru berujung pada reaksi keras dari pihak Roy Suryo yang dinilai Taufik telah menyudutkan pribadinya.

Konflik ini semakin tajam setelah Roy Suryo memberikan klarifikasi terkait status akademisnya di UNJ. Taufik mengklaim bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pernyataan yang disampaikan oleh Roy Suryo.

Selain masalah akademik, Taufik juga menyoroti adanya unsur kesengajaan dalam pernyataan Roy Suryo. Ia merasa Roy Suryo tidak sekadar melakukan kesalahan ucap, melainkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk menyudutkan dirinya.

Ketegangan ini semakin meningkat setelah Roy Suryo menuduh balik bahwa Taufik telah menyebarkan fitnah mengenai keaslian ijazah milik sang pakar. Tuduhan timbal balik inilah yang menjadi pemicu utama Taufik untuk menempuh jalur hukum guna memulihkan kehormatannya.

Kasus ini mencerminkan betapa rentannya ruang publik saat ini terhadap isu validitas identitas dan kredibilitas akademik tokoh publik. Di Indonesia, isu ijazah dan gelar pendidikan sering kali menjadi komoditas politik yang memicu polarisasi tajam di tengah masyarakat.

Secara sosiologis, fenomena ini menunjukkan bahwa verifikasi informasi di era digital telah bergeser dari sekadar diskusi akademik menjadi konfrontasi hukum. Masyarakat kini cenderung menunggu keputusan aparat penegak hukum untuk menentukan kebenaran dari sebuah klaim kredibilitas.

"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepeleset," ujar Taufik Bilfaqih saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Taufik menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam setelah dituduh sebagai penyebar hoaks oleh Roy Suryo. Ia merasa tindakan Roy Suryo telah melakukan glorifikasi yang justru merendahkan martabatnya sebagai individu.

"Aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepeleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah (bahwa) saya memfitnah dia. Dia menuduh saya, saya menuduh dia (Roy Suryo) ijazahnya palsu," tambah Taufik.

Langkah hukum ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan validasi data akademik. Kepolisian kini harus menelusuri bukti-bukti digital dan kesaksian untuk menentukan apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana.

Ke depannya, kasus ini kemungkinan besar akan menarik perhatian publik lebih luas, terutama terkait transparansi data kemahasiswaan di perguruan tinggi negeri. Jika terbukti ada ketidaksesuaian data, hal ini dapat memicu gelombang audit akademik terhadap tokoh-tokoh publik lainnya di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan kredibilitas tokoh publik di tengah maraknya isu ijazah yang sering menjadi alat politik di Indonesia. Selain itu, perkara ini menunjukkan peningkatan penggunaan jalur hukum (litigasi) untuk menyelesaikan sengketa informasi di ruang digital. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap validitas data akademik dapat teruji melalui proses hukum ini.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit