Nasional

Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Tuntut Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi

Ringkasan

  • Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ketiga ke PN Jakarta Selatan menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo kembali menarik perhatian publik dengan langkah hukum terbarunya. Pada Rabu, 15 Juli 2026, mantan anggota DPR itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berbeda dengan dua gugatan sebelumnya yang menguji keabsahan proses penyidikan, kali ini Roy menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil.

Tergugat dalam perkara ini meliputi dua institusi kekuasaan sekaligus. Tergugat I adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya beserta jajaran di bawahnya mulai Dirreskrimum, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik. Sementara Tergugat II mencakup Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum. Klasifikasi perkara tercantum jelas di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai "Ganti Kerugian".

Abdul Gofur Sangaji, anggota tim hukum Roy, mengonfirmasi pendaftaran gugatan ini kepada wartawan Kamis (16/7). Ia menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan yang ketiga dan bukan merupakan ne bis in idem — pengajuan gugatan ganda atas perkara yang sama. "Sudah keluar nomor registrasi, sudah ditunjuk hakim tunggal, dan sudah ada jadwal persidangan," ucap Gofur singkat. Ia menolak menguraikan detail petitum atau alasan hukum di balik tuntutan ganti rugi tersebut.

Langkah ini tidak muncul dari kekosongan. Sejak 2023, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi. Proses penyidikan berlangsung kontroversial: Roy pernah digerebek dan ditahan di kantornya, lalu dilepaskan setelah hakim praperadilan pertama menyatakan penggeledahan dan penahanan cacat formil serta tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, hakim menolak permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukan Roy.

Gugatan praperadilan kedua yang masih berlangsung hingga kini menguji keabsahan penetapan status tersangka (SPT). Tim hukum Roy berargumen bahwa SPT diterbitkan tanpa bukti awal yang memadai dan melanggar ketentuan KUHAP. Sementara proses itu belum berakhir, gugatan ketiga ini membuka front hukum baru dengan menggeser fokus dari keabsahan proses ke akuntabilitas kerugian.

Pakar hukum pidana yang tidak ingin disebut namanya menilai gugatan ganti rugi terhadap aparat penegak hukum memiliki beban bukti yang berat. "Roy harus membuktikan ada kesalahan (wanprestasi) yang disengaja atau karena kelalaian yang langsung menimbulkan kerugian nyata," ujarnya. Kerugian immateriil seperti nama baik sulit dikuantifikasikan, sedangkan kerugian materiil harus didukung bukti perhitungan yang konkret.

Di sisi lain, langkah Roy juga dibaca sebagai strategi tekanan hukum (legal pressure) agar proses persidangan pokok kasus dugaan ijazah palsu — yang hingga kini belum memiliki jadwal pasti — mendapat dorongan penyelesaian. Kasus ini telah menguras perhatian nasional selama bertahun-tahun, mempolarisasi opini publik, dan menjadi bahan narasi politik di media sosial.

Respons resmi dari Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta belum keluar hingga artikel ini ditulis. Kedua institusi berhak mengajukan pengecualian (eksepsi) atas kewenangan pengadilan atau ketidakjelasan gugatan. Praperadilan ganti rugi terhadap pejabat publik jarang berhasil di tingkat pertama, mengingat kekebalan hukum (imunitas) yang melindungi tindakan jabatan selama dilakukan dalam koridor hukum.

Namun, keberanian Roy mengajukan gugatan berturut-turut — tiga kali dalam kurun waktu singkat — menunjukkan ketidakpuasan mendalam terhadap alur proses hukum yang dirasakan tidak adil. Ia memanfaatkan ruang hukum yang tersedia untuk menuntut akuntabilitas, meski peluang hukumnya dinilai curam oleh banyak pengamat.

Jadwal persidangan praperadilan ketiga ini akan menjadi uji nyata apakah pengadilan bersedia menguji substansi gugatan ganti rugi atau mendorong penolakan melalui eksepsi prosedural. Apapun hasilnya, catatan hukum ini akan memperkaya yurisprudensi praperadilan di Indonesia, khususnya terkait batas tanggung jawab aparat penyidik dan penuntut dalam menangani kasus yang bermuatan politik sensitif.

Masyarakat kini menunggu apakah gugatan ini akan membuka pintu ganti rugi bagi tersangka yang merasa dirugikan proses hukum, atau justru menegaskan bahwa kekebalan jabatan tetap berlaku selama prosedur dijalankan — walau cacat formil — sebagaimana dinilai hakim praperadilan pertama sebelumnya.

Mengapa Ini Penting

Gugatan ganti rugi ini menguji batas akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia. Jika berhasil, menciptakan preseden bahwasanya penyidik dan penuntut bisa dituntut ganti rugi atas proses yang cacat — meski keputusan praperadilan sebelumnya hanya membatalkan penahanan, bukan status tersangka. Hal ini relevan bagi masyarakat luas karena menentukan apakah kekuasaan penyidikan memiliki konsekuensi hukum nyata saat melanggar hak asasi manusia tersangka. Di sisi lain, kegagalan gugatan ini akan menegaskan dominansi imunitas jabatan, memperkuat narasi ketidakadilan bagi warga biasa yang berhadapan dengan aparat negara. Kasus ini juga menjadi indikator kematangan hukum terkait kasus bermuatan politik sensitif di era pasca-Jokowi.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit