Roy Suryo kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Kali ini permohonan diklasifikasikan sebagai ganti kerugian dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Dirreskrimum, Kasubdit Kamneg, dan tim penyidik. Tergugat II mencakup Kejati DKI Jakarta, Aspidum, Kajari Jakarta Selatan, dan tim JPU.
Langkah ini menandai praperadilan ketiga yang diajukan Roy terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko Widodo. Gugatan sebelumnya berfokus pada pengujian sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penetapan tersangka. Sekali ini, tuduhan dialihkan ke aspek ganti rugi atas kerugian hukum dan reputasi yang dirasakan akibat proses penanganan kasus tersebut.
Abdul Gofur Sangaji, anggota tim hukum Roy, mengonfirmasi pendaftaran gugatan ini kepada wartawan, Kamis (16/7). Ia menegaskan bahwa praperadilan ini bukan ne bis in idem — tidak menguji hal yang sama berulang kali. "Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ketiga. Sudah keluar nomor registrasi, sudah ditunjuk hakim tunggal, dan sudah ada jadwal persidangan," ujar Gofur. Namun, ia menahan detail alasan hukum dan isi petitum gugatan.
Latar belakang kasus ini bermula dari laporan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada awal 2024 terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dari Universitas Gadjah Mada. Penyidikan kemudian mengarah ke penetapan Roy sendiri sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Proses penggeledahan rumah dan penangkapan Roy di bulan Maret 2024 memicu kontroversi hukum yang berkepanjangan.
Dalam praperadilan pertama, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan. Putusan menyatakan penggeledahan dan penangkapan cacat formil serta tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan rehabilitasi harkat dan martabat Roy ditolak. Praperadilan kedua yang menguji sahnya penetapan tersangka masih berlangsung hingga kini.
Pengajuan gugatan ganti rugi ini membuka dimensi baru dalam strategi hukum Roy. Alih-alih hanya menguji legalitas proses, kini ia menuntut kompensasi finansial atas kerugian yang diderita. Pilihan menunjuk Polda Metro Jaya dan Kejati DKI sebagai tergugat solid menunjukkan tuduhan terhadap kelalaian atau penyalahgunaan wewenang institusional, bukan hanya kesalahan individu.
Hukum acara pidana Indonesia mengakui ganti rugi dalam praperadilan jika terbukti penahanan atau penyidikan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Pasal 1 ayat (10) KUHAP dan Perma Nomor 14 Tahun 1985 menjadi landasan yuridisnya. Namun, beban bukti berat berada pada pihak pengajuan — harus membuktikan kerugian nyata dan kausalitas langsung dengan tindakan aparat.
Kasus ini juga menguji keseimbangan kekuasaan antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam sistem praperadilan. Keputusan hakim nanti akan menjadi preseden penting: apakah praperadilan bisa menjadi instrumen efektif ganti rugi atas penyalahgunaan wewenang penyidikan, atau terbatas pada pengujian formalitas proses.
Secara politik, kasus ini terus mengikat perhatian publik karena melibatkan nama mantan presiden. Setiap perkembangan prosiding di pengadilan dipantau media dan diamati sebagai indikator independensi peradilan. Kehadiran gugatan ganti rugi menambah lapisan kompleksitas — bukan lagi soal kebenaran ijazah, tapi akuntabilitas aparat penegak hukum.
Langkah selanjutnya akan ditentukan jadwal persidangan praperadilan ketiga. Hakim akan memeriksa apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materil, termasuk bukti kerugian yang diklaim. Sementara praperadilan kedua soal penetapan tersangka masih berjalan paralel. Kedua jalur ini bisa saling mempengaruhi dalam membangun narasi hukum Roy.
Bagi masyarakat, kasus ini jadi kasus uji (test case) soal hak warga negara mendapatkan ganti rugi atas tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang. Hasilnya akan menentukan apakah praperadilan benar-benar berfungsi sebagai pengaman hukum terakhir, atau hanya ritual prosedural tanpa kekuatan remedial nyata.