Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Senin, 13 Juli 2026. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa informasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut adalah hoaks. "RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2026," kata Sari dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 14 Juli 2026.
Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan yang ditugaskan membahas RUU tersebut mengundang sejumlah ahli dan mahasiswa dalam agenda tersebut. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan sudah ada 24 elemen masyarakat yang diundang. Rencananya, dalam sisa masa sidang ini, komisi yang membidangi hukum tersebut bakal memanggil delapan narasumber dari unsur masyarakat untuk memberikan pandangannya perihal perampasan aset.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2008, namun langsung ditolak. Hampir sewindu berselang, tepatnya pada 2015, DPR memasukkannya ke dalam daftar Prolegnas. Namun, hingga 2020 tidak ada pembahasan yang dilakukan. RUU ini kembali diusulkan masuk daftar Prolegnas pada 2021 dan 2022, tapi lagi-lagi usulan itu kandas. Saat itu, DPR dan pemerintah beralasan tengah berfokus membahas RUU yang lebih urgen, seperti RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam rapat paripurna yang dihelat 25 Desember 2022, DPR akhirnya menyepakati RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas 2023. Pembahasan RUU ini dianggap tidak mudah. Di Komisi III DPR dan Badan Legislasi, RUU Perampasan Aset dikenal sebagai "barang panas" yang diperlukan persetujuan Ketua Umum partai politik untuk membahasnya. Namun, pada 2025, DPR mengklaim pembahasan RUU Perampasan Aset mesti dilakukan. Alasannya, RUU Perampasan Aset merupakan bentuk nyata tuntutan rakyat yang harus diakomodasi.
Pada 9 September 2025, delapan fraksi partai politik di DPR sepakat memasukan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan ini didasari hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua partai politik pada akhir Agustus lalu atau saat terjadi kerusuhan Agustus.
Laporan Majalah Tempo edisi 11 Februari 2024 bertajuk “Siapa Menjegal RUU Perampasan Aset di DPR” menyebutkan adanya kekhawatiran pada pimpinan partai terhadap RUU ini. RUU Perampasan Aset dalam laporan tersebut memiliki potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Sebab, Pasal 2 pada draf versi ketiga RUU ini mengatur norma non-convictionbased asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus melalui proses pemidanaan terhadap pelaku.
Kekhawatiran lain yang turut menyebabkan mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR ialah aturan yang tertera di Pasal 5 ayat (2) draf ketiga RUU ini. Aturan tersebut dapat menyasar aset berupa harta yang tidak seimbang dengan pendapatan atau tidak dijelaskan sumbernya alias unexplained wealth. Habiburokhman mengatakan, salah satu yang menjadi perdebatan dalam RUU Perampasan Aset adalah potensi abuse of power aparat. Karenanya, ia mengklaim, DPR terus membuka ruang masukan publik guna memastikan RUU ini tidak disalahgunakan.
"Kami berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban," ujar politikus Partai Gerindra ini di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Senin, 13 Juli 2026.
Dari perspektif Indonesia, RUU ini dapat menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Saat ini, Indonesia masih bergantung pada mekanisme pembekuan dan perampasan aset melalui undang-undang yang ada, yang dinilai kurang komprehensif. Dengan adanya RUU Perampasan Aset yang mengatur perampasan tanpa putusan pengadilan (non-conviction based), diharapkan proses pemulihan aset curian dapat lebih cepat dan efektif.
Namun, kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan tetap perlu diwaspadai. Pengawasan yang ketat dan jaminan hak-hak hukum warga harus menjadi prioritas agar peraturan ini tidak menjadi alat politik atau melanggar privasi. Pengalaman negara-negara seperti Singapura dan Malaysia dalam menerapkan peraturan serupa dapat menjadi referensi untuk merancang sistem pengawasan yang robust.
Langkah selanjutnya adalah melanjutkan serangkaian sidang dengar pendapat hingga akhir masa sidang. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada tahun 2026, seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Masyarakat sipil dan akademisi diharapkan terus memberikan masukan agar peraturan ini benar-benar melindungi kepentingan publik.
Jika disahkan, RUU ini tidak hanya akan memperkuat kerangka hukum dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat internasional terhadap komitmen Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum. Namun, keberhasilan tersebut bergantung pada keseimbangan antara kekuatan perampasan dan perlindungan hak asasi warga negara.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah berlangsung menjadi momen krusial bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Publik perlu terus memantau perkembangan pembahasan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan tidak menyimpang dari tujuan awal.