Nasional

RUU Perampasan Aset Mandek 18 Tahun, Elite Politik Jadi Penghalang Utama

Ringkasan

  • Pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah bergulir sejak 2008 belum kunjung rampung karena diduga anggota DPR takut menjadi sasaran pertama jika undang-undang ini disahkan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahun ke-18 tanpa titik terang. Pertama kali diusulkan pada 2008, draf ini sudah melewati tiga periode kepemimpinan presiden namun tetap terjebak dalam tarik-ulur politik. Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) FH Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah 'Castro', menilai kemandegan ini bukan tanpa alasan: para pembentuk undang-undang justru merasa terancam oleh substansi RUU tersebut.

Data historis menunjukkan anggota DPR menduduki peringkat teratas dalam kasus korupsi. Castro menegaskan, jika RUU ini 'diketok palu', pihak yang pertama terseret ke meja hijau justru para legislator. Hal ini menciptakan tekanan struktural yang membuat pembahasan sengaja diperlambat atau diarahkan ke jalur buntu.

Substansi RUU yang jadi kontroversi mencakup tiga pilar utama: penetapan objek perampasan, pengaturan illicit enrichment (kayaan tidak wajar), serta mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Pendekatan terakhir memungkinkan negara merampas harta tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana — praktik yang sudah lama diterapkan di Inggris dan beberapa negara Commonwealth.

"Tanpa putusan pengadilan, harta-harta hasil kejahatan harusnya bisa dirampas atas nama kepentingan publik," ujar Castro. Ia menambahkan, model ini justru lebih efektif mengeringkan sumber daya koruptor dibanding skema konvensional yang bergantung pada proses pidana yang berlarut-larut.

Ketua Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai RUU ini dinanti publik karena potensinya meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan luar biasa. Namun ia mengakui perdebatan soal keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan HAM selalu muncul. Menurutnya, perdebatan itu tidak boleh jadi alasan menutup akses negara untuk memiliki regulasi yang tajam.

Masalah kritis lain adalah ketidakbukaan proses legislasi. Masyarakat kesulitan mengakses draf terbaru yang dibahas di Komisi III DPR. Rekam jejak rapat memang tersedia di YouTube, tetapi formatnya tidak memudahkan pemahaman publik. Zaenur menuntut transparansi: draf dibuka, setiap tahapan diinformasikan, dan kesimpulan disampaikan dalam format ringkas.

Soal mitigasi penyalahgunaan wewenang, Zaenur mengusulkan empat pengaman. Pertama, setiap upaya paksa butuh izin substantif pengadilan. Kedua, adanya mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan. Ketiga, regulasi kompensasi jika negara keliru merampas. Keempat — yang paling vital — wewenang perampasan tidak dimonopoli satu lembaga penegak hukum.

Lakso Anindito dari IM57+ Institute menilai draf yang beredar belum membawa pembaruan signifikan, terutama soal illicit enrichment. Pendekatan yang digunakan masih ragu-ragu: apakah murni menargetkan peningkatan harta tidak wajar pejabat tanpa bukti pidana pendamping, atau tetap mengikat pada dugaan tindak pidana spesifik. Ketidakjelasan ini berpotensi melahirkan undang-undang yang tumpul di lapangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan kewajiban meaningful participation: hak didengar, hak dipertimbangkan, dan hak mendapat jawaban. Castro menilai pembahasan saat ini melanggar spirit putusan tersebut karena melibatkan segelintir elite, bukan pegiat antikorupsi dan penegak hukum yang berkompeten.

Zaenur memperingatkan: RUU ini tidak boleh disahkan 'alakadarnya' hanya untuk meredakan tekanan publik. Kualitas substansi harus diutamakan. Jika dilewatkan, Indonesia justru kehilangan momentum menciptakan instrumen hukum yang benar-benar menggerakkan roda keadilan restoratif.

Ke depan, tekanan akan semakin berat. Masyarakat sipil, akademisi, dan media harus memaksa DPR membuka ruang partisipasi nyata — bukan sekadar formalitas. Sejarah membuktikan: tanpa tekanan struktur dari luar, elite politik tidak akan melahirkan undang-undang yang mengancam posisi mereka sendiri.

Mengapa Ini Penting

RUU ini bukan sekadar Produk Hukum — tapi uji nyata apakah sistem politik Indonesia berani melahirkan pedang yang bisa memotong tangan penguasa sendiri. Selama 18 tahun, kemandegan ini mencerminkan ketidaksediaan elite untuk melegitimasi alat yang berpotensi menjerat mereka. Bagi publik, ini berarti miliaran rupiah aset negara terus terserobot tanpa instrumen yang cukup tajam untuk menariknya kembali. Jika RUU ini disahkan longgar, koruptor akan tetap santai menikmati harta haram di balik pagar hukum yang lemah.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit