Nasional

RUU Sisdiknas Cabut Anggaran Sekolah Kedinasan dari Dana Pendidikan

Ringkasan

  • Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan RUU Sisdiknas per 16 Juli 2026 memisahkan anggaran sekolah kedinasan dari dana pendidikan nasional 20 persen.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) resmi mengeluarkan alokasi anggaran sekolah kedinasan dari pos belanja pendidikan nasional. Pengaturan itu tertuang dalam draf RUU per 8 Juli 2026 yang mewajibkan setiap kementerian menanggung sendiri biaya perguruan tinggi di bawahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia menegaskan pemisahan ini memperkuat amanat konstitusi terkait mandatory spending pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan demikian, dana publik untuk sektor pendidikan tidak lagi tersedot oleh institusi kedinasan yang pesertanya jauh lebih sedikit.

Pasal 233 ayat (3) draf RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendanaan pendidikan nasional tidak diperuntukkan membiayai pendidikan kedinasan. Ketentuan serupa juga mengecualikan pembiayaan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah pusat dalam lingkup kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah. Aturan ini menjawab tumpang tindih definisi yang selama ini membiarkan sekolah kedinasan menikmati jatah anggaran umum.

Usul pemisahan anggaran tersebut sebetulnya telah lama mengemuka di internal Komisi X. Panitia Kerja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) beberapa waktu lalu menyimpulkan perlunya penataan ulang tata kelola pendidikan tinggi kementerian agar fungsi, kewenangan, dan mekanisme pembiayaannya jelas. Tanpa pemisahan, beban anggaran pendidikan nasional terus membengkak oleh pos yang sejatinya bukan bagian dari layanan publik luas.

Regulasi sebelumnya pun telah memberi arah serupa. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang berlaku, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-V/2007 pernah menguatkan bahwa alokasi 20 persen tidak boleh untuk kedinasan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 dan PP 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PTKL juga menegaskan sekolah kedinasan dibiayai anggaran kementerian terkait.

Polemik ini mencuat saat rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 3 Juli 2025. Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng memaparkan anggaran sekolah kedinasan 2025 mencapai Rp 104,5 triliun, lebih besar daripada anggaran pendidikan umum yang hanya Rp 91,4 triliun. Ironisnya, dana kedinasan hanya membiayai 13 ribu orang, sementara pendidikan umum menanggung 64 juta peserta didik.

Ketimpangan itu memicu kekhawatiran terhadap cita-cita Indonesia Emas 2045. Mekeng menilai pembagian anggaran yang tidak adil bertentangan dengan konstitusi karena total anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD senilai Rp 724 triliun terserap oleh kelompok kecil. Masyarakat luas justru menerima porsi lebih kecil padahal jumlah siswanya puluhan juta kali lipat.

Dampak kebijakan ini bagi pembaca Indonesia cukup mendasar. Anggaran pendidikan daerah dan sekolah negeri umum berpotensi bertambah karena tak lagi terbebani pos kedinasan. Di sisi lain, kementerian penyelenggara harus merasionalisasi anggarannya sendiri, yang bisa berimbas pada moratorium atau efisiensi kampus kedinasan.

Hetifah menegaskan pendidikan kedinasan tidak termasuk sektor pendidikan dalam konteks mandatory spending. Politikus Golkar itu menyebut pemisahan sudah sesuai putusan MK dan sejumlah PP sehingga tak ada celah bagi kementerian memakai dana 20 persen untuk institusinya. "Sekarang sudah tidak boleh lagi. Anggaran kedinasan menjadi tanggung jawab dari setiap kementerian," ujarnya.

Mekeng sebelumnya menyoroti langsung ketidakwajaran tersebut di depan Sri Mulyani. "Kita tidak yakin bisa mencapai Indonesia Emas 2045 dengan keadaan begini," katanya merujuk pada angka Rp 104,5 triliun untuk 13 ribu orang versus Rp 91,4 triliun untuk 64 juta orang. Pernyataan itu memperlihatkan urgensi legislasi agar DPR dan pemerintah tidak saling lempar tanggung jawab.

Ke depan, pengesahan RUU Sisdiknas akan mengikat kementerian agar menyusun postur APBN terpisah untuk PTKL. Kementerian yang selama ini getol membuka sekolah kedinasan harus menyesuaikan rencana strategis tanpa mengandalkan dana pendidikan nasional. Transisi ini butuh panduan teknis agar universitas kedinasan tetap berjalan tanpa defisit operasional.

Tren penataan anggaran seperti ini sejalan dengan upaya memperbaiki indeks pemerataan pendidikan Indonesia. Jika eksekusi berjalan, porsi 20 persen APBN/APBD benar-benar menyentuh siswa dan mahasiswa umum. Langkah itu juga menutup celah inefisiensi yang selama dua dekade membiarkan anggaran pendidikan mengalir ke lembaga elit.

Perspektif Indonesia: Kebijakan ini menyentuh langsung hak publik atas anggaran negara karena mayoritas wajib belajar berada di jalur umum, bukan kedinasan. Masyarakat daerah yang selama ini kekurangan guru dan fasilitas sekolah bisa mendapat aliran dana lebih besar pasca-pemisahan. Di level makro, rasio belanja pendidikan per siswa umum akan membaik meski total persentase APBN tak berubah. Kebijakan serupa belum pernah dieksekusi secara tegas sebelumnya karena lobi kementerian, sehingga RUU ini jadi ujian politik penyelenggara negara.

Mengapa Ini Penting

Pemisahan ini mengembalikan hak 64 juta siswa umum yang selama ini kalah jatah dari 13 ribu peserta kedinasan. Kebijakan menutup celah inefisiensi anggaran yang dibiarkan dua dekade akibat lobi kementerian. Tanpa eksekusi tegas, target pemerataan SDM Indonesia Emas 2045 sulit tercapai karena dana terseret ke institusi elit. Masyarakat daerah berpotensi menerima porsi belanja pendidikan lebih adil pasca-UU disahkan.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit