Nasional

Satu dari Tiga RPP Turunan KUHP Resmi Terbit, Dua Masih Digodok

Ringkasan

  • Wamenkum Eddy menyatakan PP 55/2025 tentang The Living Law terbit; dua RPP KUHP lain masih dibahas di DPR, Rabu.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej mengonfirmasi bahwa satu dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional telah diterbitkan. Pengesahan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN 2025.

Peraturan pemerintah yang sudah berstatus sah adalah PP Nomor 55 Tahun 2025 mengenai The Living Law. Sementara itu, dua rancangan lainnya masih dalam tahap pembahasan, yakni RPP tentang komutasi pidana serta RPP tentang pidana dan tindakan. Eddy, sapaan Wamenkum, menjelaskan progres tersebut saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarta yang mempertanyakan serapan anggaran RPP KUHP mencapai 100 persen namun belum seluruhnya terbit.

Pertanyaan Agun muncul karena KUHP Nasional telah disahkan sejak tiga tahun lalu, tetapi peraturan pelaksananya terkesan lambat menyusul. Padahal, anggaran belanja Kemenkum untuk penyusunan RPP tersebut pada 2025 dilaporkan terserap seluruhnya. Kondisi ini memunculkan kekosongan hukum di tingkat operasional yang semestinya diisi oleh peraturan pemerintah sebagai aturan teknis.

KUHP Nasional membawa banyak perubahan dari sistem hukum pidana sebelumnya, termasuk pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Pengaturan ini menuntut instrumen pelaksana agar kepastian hukum segera hadir di lapangan. Tanpa PP pendukung, aparat penegak hukum kesulitan mengeksekusi pasal-pasal baru yang membutuhkan prosedur rinci.

Selain tiga RPP utama, Kemenkum juga masih menangani PP tentang KUHAP karena terdapat 25 poin pendelegasian wewenang. Eddy merinci bahwa 25 pendelegasian tersebut dituangkan ke dalam tiga produk hukum: dua peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden. Perpres yang dimaksud mencakup sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi serta mekanisme restorative justice.

Salah satu PP KUHAP yang masih digodok memuat 253 pasal dan akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Jumlah pasal yang besar menjadi alasan utama lambatnya pembahasan. Pasal-pasal tersebut mengatur secara rinci berbagai prosedur, termasuk upaya paksa penyitaan yang menjadi bagian paling dominan dalam KUHAP baru.

Dampak lambatnya terbitnya aturan turunan terlihat dari langkah instansi penegak hukum yang menerbitkan aturan sendiri. Kejaksaan Agung, misalnya, mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial. Komisi XIII DPR menilai aturan itu bertentangan dengan tugas pokok kejaksaan sebagai penuntut umum karena masuk ranah pemasyarakatan.

Eddy menegaskan bahwa aturan dari Kejaksaan Agung tersebut akan diakomodasi ke dalam PP pelaksanaan KUHAP agar tidak ada kekosongan hukum. Pihaknya juga melibatkan lembaga pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum kelima. Pengalaman di lapangan selama enam bulan sejak tiga paket UU pidana berlaku telah dievaluasi pada Juni 2026, dengan menyertakan Peraturan MA, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Kapolri sebagai bahan pengayaan.

RPP Pelaksanaan KUHAP juga akan mengharmonisasikan PP Nomor 11 Tahun 1974 dan PP Nomor 43 Tahung 1948 tentang pengelolaan barang rampasan, sesuai rekomendasi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Aturan lelang barang penyitaan dimasukkan karena kasus seperti First Travel menunjukkan penyitaan aset lintas provinsi bahkan luar negeri memerlukan mekanisme jelas. Penyitaan tidak lagi sekadar urusan domestik, melainkan menyangkut korban di hampir seluruh provinsi Indonesia.

"Kami sedang membahas peraturan pelaksanaannya, di mana penyitaan diatur sangat rinci dalam KUHAP baru," ucap Eddy. Ia menambahkan bahwa PP pengganti PP 27/1983 tersebut krusial agar penegak hukum memiliki pedoman seragam. Tanpa itu, perbedaan interpretasi antarlembaga berpotensi mengganggu proses peradilan pidana.

Ke depan, pemerintah menargetkan tiga aturan turunan KUHP rampung akhir tahun ini. Penyelesaian RPP komutasi pidana, pidana dan tindakan, serta pelaksanaan KUHAP akan menutup celah ketidakpastian yang selama ini diisi aturan sektoral. Masyarakat luas dapat mengharapkan eksekusi keadilan restoratif dan penanganan aset rampasan yang lebih terukur setelah seluruh PP berlaku.

Proyeksi tersebut sejalan dengan rencana RUU Perampasan Aset yang menunggu aturan turunan KUHAP baru. Harmonisasi regulasi nasional dipandang mendesak agar reformasi sistem pidana tidak berhenti di tingkat undang-undang. Kecepatan penyelesaian PP akan menjadi ukuran nyata komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum.

Mengapa Ini Penting

Tersendatnya aturan turunan KUHP berarti masyarakat langsung merasakan ketidakpastian hukum, seperti lambatnya pemulihan korban kasus pidana ekonomi skala nasional. Aturan sektoral dari kejaksaan atau polri yang saling tumpang tindih berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap reformasi hukum. Kehadiran PP penyitaan dan lelang yang rinci akan menentukan efektivitas pengembalian aset korban, bukan sekadar kepentingan birokrasi. Harmonisasi ini juga krusial sebelum RUU Perampasan Aset disahkan agar penegak hukum punya landasan operasional tunggal.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit