Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara serius. Langkah ini dinilai krusial guna menjamin penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas dan berintegritas bagi bangsa Indonesia.
Dalam kunjungannya di sela-sela KAUJE Festival 2026 di Jember, Jawa Timur, Siti Zuhro menekankan bahwa meskipun payung hukum bukan satu-satunya penentu, paket undang-undang politik harus segera digarap. Ia menyarankan agar pembahasan RUU Pemilu dimulai sejak tahun 2025 dan mencapai titik klimaks pada tahun 2026 agar memiliki waktu sosialisasi yang cukup sebelum tahapan pemilu dimulai.
Menurut Siti, idealnya revisi UU Pemilu harus tuntas pada tahun 2026. Dengan demikian, tahun 2027 dapat difokuskan sepenuhnya pada sosialisasi regulasi baru kepada publik serta penyelenggara pemilu. Ia menyayangkan lambannya progres pembahasan meski revisi tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Siti Zuhro menyoroti bahwa tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan segera dimulai pada tahun 2027, termasuk proses pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tersebut belum menunjukkan pergerakan yang signifikan, yang menurutnya mencerminkan kurangnya urgensi dari pihak legislatif dan eksekutif.
Lebih lanjut, ia mendorong peran aktif koalisi masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menekan DPR serta pemerintah agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan transparan dan serius. Kualitas demokrasi Indonesia, menurutnya, sangat bergantung pada kualitas hukum dan penegakan hukum yang konsisten serta berpihak pada keadilan rakyat.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPR RI melalui Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa rencana perubahan UU Pemilu akan disusun dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan keadilan. Seluruh fraksi partai politik diklaim telah melakukan komunikasi intensif, baik secara formal maupun informal, guna memastikan revisi nantinya dapat mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan elektoral.