PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi menyelenggarakan Executive Session bertajuk ‘Navigating Legal Risk in Corporate Decision Making’ pada Jumat, 26 Juni 2026. Forum strategis ini dirancang khusus bagi jajaran pimpinan dan fungsi strategis perusahaan untuk mendalami perkembangan regulasi nasional serta implikasinya terhadap pengambilan keputusan bisnis di masa depan.
Dalam forum ini, Telkom menekankan bahwa keberlanjutan bisnis di era transformasi digital tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi semata, tetapi juga pada kokohnya tata kelola perusahaan. Seluruh kebijakan strategis diharapkan mampu berlandaskan pada kepatuhan hukum yang kuat serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.
Direktur Legal & Compliance Telkom, Andy Kelana, menegaskan pentingnya menanamkan budaya kepatuhan yang adaptif. Menurutnya, di tengah dinamika industri yang sangat cepat, setiap keputusan strategis harus mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum yang berlaku.
Salah satu fokus utama dalam diskusi ini adalah pemahaman mendalam mengenai KUHP dan KUHAP yang baru. Andy menyatakan bahwa perusahaan membutuhkan kesamaan perspektif atau shared understanding di antara para pengambil keputusan agar setiap langkah bisnis memiliki landasan hukum yang kuat, proses yang akuntabel, serta mitigasi risiko yang komprehensif.
Sebagai narasumber ahli, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., memaparkan materi krusial mengenai harmonisasi regulasi pidana korporasi. Sesi ini mengulas mendalam batas pertanggungjawaban direksi, konsep mens rea dalam pidana korporasi, serta penerapan Business Judgment Rule (BJR) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi eksekutif saat mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, praktisi hukum Nien Rafles Siregar turut memberikan wawasan mengenai pentingnya dokumentasi perumusan keputusan dan pengawasan internal. Langkah-langkah ini dipandang sebagai instrumen mitigasi risiko hukum yang vital, guna memastikan setiap kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di tengah ketatnya persaingan industri.