Pengadilan Negeri Indramayu secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Priyo Bagus Setiawan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kabupaten Indramayu, sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, dalam pembacaan putusan pada Jumat lalu, menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada matangnya rencana yang disusun oleh terdakwa bersama rekannya, Ririn Rifanto, sejak akhir Agustus 2025.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Priyo dan Ririn telah merancang skenario pembunuhan tersebut selama lima hari. Rentang waktu itu dimanfaatkan untuk memodifikasi senjata berupa palu, memetakan cara mendekati korban, hingga menentukan waktu eksekusi dengan motif utama menguasai harta benda milik korban. Kerja sama yang erat antara kedua terdakwa terlihat jelas mulai dari tahap perencanaan hingga upaya sistematis menghilangkan barang bukti dan menguburkan jenazah dalam satu liang yang sama.
Majelis hakim menyoroti peran sentral Priyo dalam peristiwa tragis ini. Selain terlibat langsung dalam penyerangan terhadap kepala keluarga, terdakwa juga terbukti melakukan tindakan keji dengan menenggelamkan bayi korban di dalam bak air. Hakim menilai kontribusi Priyo sangat menentukan dalam keberhasilan eksekusi pembunuhan tersebut, sehingga tidak ada ruang bagi majelis untuk memberikan keringanan hukuman.
Keputusan hakim ini menarik perhatian publik karena lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara. Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai nilai kemanusiaan secara mendalam, meninggalkan trauma psikologis yang luas di masyarakat, serta mengabaikan hak hidup anak-anak yang menjadi korban.
Sementara itu, proses hukum terhadap rekan terdakwa, Ririn Rifanto, masih terus bergulir. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis untuk Ririn hingga Rabu mendatang. Penundaan ini dilakukan demi memastikan musyawarah majelis hakim berjalan matang sebelum memberikan putusan final atas keterlibatannya dalam tindak pidana kejahatan paling serius tersebut.