Berita

TNI Pastikan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Perwira Aktif Diproses Lewat Peradilan Koneksitas

TNI Pastikan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Perwira Aktif Diproses Lewat Peradilan Koneksitas

Ringkasan

  • TNI memutuskan perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan Kolonel Cpl BU akan diproses melalui peradilan koneksitas.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi menyatakan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Kolonel Cpl BU. Keputusan ini diambil guna memastikan transparansi dan keadilan hukum yang melibatkan pihak sipil dan militer secara berimbang.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Muhammad Nas, menegaskan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme peradilan koneksitas. Menurut Nas, mekanisme ini dipilih karena keterlibatan unsur militer, yakni Kolonel Cpl BU, beririsan langsung dengan pihak sipil dalam tindak pidana yang disangkakan. Proses ini nantinya akan melibatkan majelis hakim gabungan yang terdiri dari hakim militer dan hakim peradilan umum.

Dalam sistem peradilan koneksitas, penuntutan perkara akan dilakukan secara kolaboratif antara oditur militer dan jaksa dari Kejaksaan Agung. Sementara itu, untuk proses penyidikan, pihak kepolisian dan Puspom TNI akan bekerja sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam kasus ini. Perwira menengah tersebut diduga memiliki peran sentral dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait pengadaan sepeda motor listrik. BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh BU meliputi pengaturan penggelembungan harga serta pengarahan dalam pemilihan penyedia barang. Meskipun jaksa telah mengantongi bukti awal, hingga saat ini status tersangka terhadap BU belum ditetapkan secara resmi oleh pihak kejaksaan karena masih berstatus sebagai tentara aktif yang tunduk pada prosedur peradilan militer.

Kasus korupsi tata kelola MBG ini telah menyeret tujuh orang tersangka lainnya, termasuk mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, serta para wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Selain itu, terdapat nama Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan serta beberapa pihak dari sektor swasta, yakni Glory Harimas Sihombing dari Yayasan Indonesia Food Security Review dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang diduga terlibat dalam pengadaan tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan anggaran publik besar. Implementasi peradilan koneksitas menunjukkan upaya nyata dalam menjaga akuntabilitas aparat militer saat terlibat dalam proyek-proyek sipil atau pengadaan barang negara.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
4 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit