Polrestabes Surabaya resmi merotasi tujuh anggota Satresnarkoba tak lama setelah mereka meringkus tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang kedapatan berpesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengonfirmasi perpindahan tugas tersebut. Ia menegaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas guna meningkatkan profesionalisme kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum memberikan komentar mengenai adanya potensi intervensi eksternal dalam kebijakan mutasi mendadak tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika tujuh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap tiga anggota DPRD, yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Selain ketiga politisi tersebut, polisi turut mengamankan lima orang lainnya. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu bekas pakai, pil ekstasi, serta alat hisap narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan kedelapan orang tersebut positif mengonsumsi narkotika. Meski demikian, para oknum anggota DPRD ini tidak ditahan, melainkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Langkah ini diambil polisi dengan alasan barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Keputusan mutasi ini memicu sorotan tajam dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai bahwa pemindahan tugas tujuh personel tersebut sangat tidak wajar, terutama jika tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur saat mereka menjalankan tugas. Sugeng mencurigai adanya campur tangan pihak luar yang merasa terganggu akibat publikasi penangkapan tersebut.
Jika benar mutasi ini didasari oleh intervensi pihak eksternal, maka hal tersebut mencederai semangat reformasi Polri. Proses penegakan hukum seharusnya berdiri tegak tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan atau latar belakang partai politik para pelakunya. Publik kini menuntut transparansi mengenai alasan di balik pergeseran posisi para anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus ini.
Di sisi lain, Partai Gerindra melalui DPD Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kadernya yang terjerat narkoba. Langkah ini dipandang sebagai upaya partai untuk menjaga integritas kelembagaan di tengah skandal yang melibatkan wakil rakyat. Namun, pemecatan internal partai tentu tidak menghapus pertanyaan publik mengenai keadilan dalam penegakan hukum bagi warga sipil biasa dibandingkan dengan pejabat publik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abas, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan pernyataan rinci mengenai mutasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya klarifikasi kepada Polrestabes Surabaya. Hingga saat ini, Kapolrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kontroversi yang berkembang di masyarakat.
Fenomena mutasi pascapenangkapan tokoh publik sering kali menjadi sorotan lantaran memunculkan persepsi negatif di mata masyarakat. Jika anggota polisi yang berprestasi justru dipindahkan ke unit yang secara hierarki lebih rendah, hal ini berpotensi menurunkan moral anggota di lapangan. Konsistensi dalam menjaga independensi kepolisian menjadi ujian berat bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
Ke depannya, publik menantikan hasil evaluasi objektif mengenai prosedur penanganan kasus narkoba yang melibatkan pejabat publik. Transparansi dalam proses hukum dan kebijakan internal Polri akan menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik. Tanpa penjelasan yang memadai, polemik ini hanya akan menyisakan tanda tanya besar terkait kualitas penegakan hukum di Surabaya.
Penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus narkoba pejabat publik juga menjadi perdebatan panjang. Meskipun SEMA memberikan ruang bagi rehabilitasi, implementasinya sering dianggap tidak memberikan efek jera yang setara bagi para pengguna narkotika. Masyarakat berharap agar hukum tetap tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa tantangan memberantas peredaran narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku di lapangan, melainkan juga menjaga integritas institusi yang menangkapnya. Jika setiap pengungkapan kasus yang melibatkan 'orang penting' berujung pada mutasi petugas, maka upaya perang melawan narkoba di tingkat akar rumput akan semakin sulit dilakukan dengan maksimal.