Ketegangan terjadi dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR RI dengan sejumlah perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) wilayah Jakarta dan Jawa, Senin (6/7). Rapat tersebut memanas setelah perwakilan KBIHU Jawa Barat, Syatori, melontarkan pernyataan kontroversial terkait jemaah haji lansia yang menurutnya kerap merepotkan jemaah lain.
Dalam paparannya, Syatori mengusulkan agar pemerintah menerapkan pembatasan usia bagi calon jemaah haji. Ia berargumen bahwa jemaah lansia sering kali membutuhkan bantuan pendampingan yang intensif selama proses ibadah. Menurutnya, kondisi fisik lansia yang kurang prima membuat jemaah lain tidak bisa beribadah dengan maksimal karena harus terus-menerus membantu mereka.
Syatori menegaskan bahwa setiap jemaah seharusnya memiliki kemampuan fisik yang mumpuni, bukan sekadar kemampuan finansial. Ia mencontohkan pengalamannya pada musim haji 2026, di mana terdapat 60 jemaah dalam satu kloter KBIHU Jabar yang membutuhkan bantuan fisik secara terus-menerus selama pelaksanaan ibadah, termasuk saat prosesi tawaf.
Menanggapi pernyataan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Matindas Janusanti Rumambi, langsung memberikan teguran keras. Matindas meminta agar Syatori segera mencabut pernyataan yang menyebut jemaah lansia sebagai beban atau pihak yang merepotkan. Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan, terutama dalam forum resmi yang disiarkan secara publik.
Matindas menjelaskan bahwa pelayanan terhadap jemaah haji lansia dan disabilitas sebenarnya telah diatur secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku, termasuk dalam undang-undang dan peraturan menteri terkait. Menurutnya, pemerintah dan pihak penyelenggara memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan layanan khusus bagi kelompok tersebut, sehingga narasi yang menyudutkan jemaah lansia harus dihentikan.
Perdebatan ini menyoroti kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji di masa depan, di mana tantangan demografi jemaah lansia semakin meningkat. Di satu sisi, KBIHU menuntut efisiensi operasional dan kenyamanan jemaah lain, namun di sisi lain, aspek kemanusiaan dan kewajiban negara untuk melayani seluruh warga negara tanpa diskriminasi usia tetap menjadi prioritas utama yang harus ditegakkan.