Berita

Dewan Transportasi Jakarta Usulkan Tarif Mikrotrans Rp2.000 untuk Akurasi Data

Dewan Transportasi Jakarta Usulkan Tarif Mikrotrans Rp2.000 untuk Akurasi Data

Ringkasan

  • DTKJ mengusulkan tarif Rp2.000 untuk Mikrotrans guna mencegah manipulasi data penumpang dan meningkatkan kualitas layanan transportasi di Jakarta.

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) secara resmi mengusulkan pemberlakuan tarif sebesar Rp2.000 untuk layanan Mikrotrans atau angkutan pengumpan yang dikelola oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Usulan ini disampaikan oleh Ketua DTKJ, Sugihardjo, sebagai langkah evaluasi sistem transportasi publik di ibu kota agar lebih transparan dan efisien.

Sugihardjo menjelaskan bahwa selama ini layanan Mikrotrans digratiskan bagi masyarakat. Namun, kebijakan gratis tersebut dinilai memiliki celah dalam hal akurasi data jumlah penumpang. Ia mengkhawatirkan adanya potensi manipulasi data oleh pihak operator demi memenuhi target performa operasional yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama dengan Transjakarta.

Dalam sistem kontrak saat ini, terdapat target kilometer tempuh dan jumlah penumpang yang harus dipenuhi oleh operator. Sugihardjo menyebutkan adanya risiko di mana pihak operator dapat melakukan transaksi fiktif atau 'tapping' sendiri untuk memastikan target penumpang tercapai, guna menghindari potongan insentif. Dengan penerapan tarif Rp2.000, setiap transaksi akan tercatat secara nyata melalui sistem pembayaran nontunai, sehingga data penumpang menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek akurasi data, usulan ini juga dibarengi dengan desakan peningkatan kualitas layanan. Sugihardjo menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait operasional Mikrotrans di lapangan, seperti armada yang sering datang secara bergerombol, waktu tunggu yang tidak menentu, hingga perilaku pengemudi yang dinilai membahayakan karena kerap memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Menurutnya, operator tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan target kilometer atau 'kejar setoran' semata tanpa memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Transformasi sistem dari setoran konvensional ke kontrak berbasis kilometer seharusnya dibarengi dengan pembinaan pramudi yang lebih ketat agar standar pelayanan tetap terjaga sesuai ekspektasi publik.

Pihak DTKJ menegaskan bahwa usulan tarif Rp2.000 ini masih bersifat kajian internal dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penurunan jumlah penumpang di masa depan—jika tarif diterapkan—berarti penurunan minat, melainkan sebagai cerminan data riil yang selama ini mungkin terdistorsi oleh angka-angka yang tidak valid.

Mengapa Ini Penting

Penerapan tarif ini krusial bagi digitalisasi sistem transportasi publik karena ketergantungan pada data yang akurat sangat penting untuk efisiensi subsidi pemerintah. Selain itu, ini menjadi tolok ukur bagi transparansi kontrak antara badan publik dan operator swasta dalam ekosistem transportasi berbasis teknologi.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit