Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendesak seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia memperkuat fungsi pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Permintaan tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Kalimantan di Banjarmasin, Kamis (16/7), dengan penekanan agar pengawasan berorientasi pada hasil, bukan sekadar administratif.
Menurut Wiyagus, lembaga legislatif daerah tidak cukup memastikan anggaran terserap sesuai jadwal. DPRD harus mengevaluasi apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menjawab kebutuhan publik dan menghasilkan manfaat nyata di tengah masyarakat. Pengawasan yang efektif menjadi instrumen kunci agar APBD tidak berujung sebagai angka di atas kertas.
Sorotan Wamendagri muncul di tengah lambatnya eksekusi belanja modal pemerintah daerah. Hingga Juni 2026, realisasi belanja modal baru mencapai 12,64 persen. Angka tersebut mencerminkan bahwa sebagian besar dana pembangunan masih mengendap di kas daerah maupun rekening perbankan, alih-alih digunakan untuk infrastruktur dan layanan publik.
Kondisi ini berpotensi menghambat percepatan pembangunan di level kabupaten dan kota. Belanja modal yang tertunda berarti proyek jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan ikut terlambat. Masyarakat pada akhirnya merasakan dampak berupa layanan yang tidak kunjung membaik meski anggaran tersedia.
Wiyagus menilai pengawasan legislatif selama ini cenderung berhenti pada pemeriksaan dokumen. Padahal, tantangan riil di daerah menuntut pendekatan yang lebih substantif. Indikator kinerja terukur harus menjadi panduan setiap pembahasan dan evaluasi anggaran agar kebijakan fiskal selaras dengan persoalan warga.
Bagi ekosistem pemerintahan daerah, pergeseran ke arah pengawasan berbasis dampak dapat mengubah cara eksekutif menyusun program. Pemerda tidak lagi bisa berlindung di balik serapan anggaran yang tinggi tanpa output nyata. Tekanan dari DPRD yang bekerja dengan data akan memaksa perbaikan tata kelola.
Kehadiran lembaga penegak hukum dalam forum tersebut memberi bobot tersendiri. Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Imam Turmudhi serta Direktur Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol. Bhakti Eri Nurmansyah turut hadir. Sinergi legislatif dan aparat pengawas memperkecil ruang bagi penyalahgunaan anggaran.
Wiyagus menegaskan bahwa setiap kebijakan anggaran wajib menjawab empat pertanyaan mendasar. Persoalan apa yang hendak diselesaikan, siapa masyarakat penerima manfaat, hasil apa yang dicapai, dan kapan hasil dirasakan. Pertanyaan ini dirancang agar pembahasan APBD tidak lagi bersifat normatif.
Ia juga meminta forum ADKASI merumuskan tindak lanjut konkret, bukan sekadar rekomendasi formal. Setiap rencana aksi harus memuat target 30, 60, dan 90 hari, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan. Pendekatan bertahap itu memudahkan monitoring oleh publik dan sesama anggota dewan.
Kegiatan di Banjarmasin turut dihadiri Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Ketua Umum ADKASI Siswanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan bahwa pengawasan APBD bukan tanggung jawab tunggal DPRD, melainkan kolaborasi lintas lembaga.
Ke depan, implementasi arahan Wamendagri akan diuji melalui kinerja DPRD di Kalimantan dan daerah lain. Jika legislatif mulai menuntut pertanggungjawaban hasil, pemda terdorong mempercepat belanja modal yang sempat tertunda. Tren pengawasan berbasis indikator kinerja berpeluang menjadi standar nasional menjelang penyusunan APBD tahun berikutnya.
Langkah awal 90 hari ke depan bakal krusial. Keberhasilan DPRD mengejar realisasi belanja modal dan melaporkan dampaknya akan menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga wakil rakyat di daerah. Tanpa eksekusi nyata, dorongan ini berisiko hanya menjadi wacana tahunan.