Seorang wanita berusia 72 tahun di Singapura dijatuhi denda sebesar S$2.500 atau sekitar Rp29 juta setelah terbukti secara berulang kali mengabaikan perintah pengadilan. Kasus ini bermula dari perselisihan panjang antara pelaku, Ajiramah Ahmad Hassan, dengan tetangganya mengenai masalah kebisingan dan penempatan properti di koridor apartemen.
Community Disputes Resolution Tribunals (CDRT) sebelumnya telah mengeluarkan instruksi resmi agar Ajiramah memindahkan perabotan berupa meja yang diletakkan di koridor umum serta mengatur ulang posisi kamera CCTV miliknya agar tidak mengarah langsung ke pintu unit tetangganya. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan meskipun telah melalui proses hukum yang ketat.
Dalam putusannya, Hakim Distrik Kevin Ho menegaskan bahwa perintah dari tribunal harus dipatuhi dengan serius. Hakim menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa perintah pengadilan bukanlah sekadar peringatan kosong, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata jika dilanggar secara sengaja oleh pihak yang bersangkutan.
Konflik ini memuncak ketika tetangga Ajiramah melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian pada Juni 2025, setelah upaya mediasi dan perintah khusus dari tribunal tidak membuahkan hasil. Penyelidikan kepolisian mengonfirmasi bahwa Ajiramah masih membiarkan CCTV dan perabotannya berada di posisi yang melanggar aturan, yang akhirnya membawanya ke meja hijau atas tuduhan pelanggaran Community Disputes Resolution Act (CDRA).
Dalam persidangan, pihak pembela berargumen bahwa kliennya mengalami kesulitan memahami perintah pengadilan karena kendala bahasa dan keterbatasan literasi. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit juga menjadi alasan pengacara untuk meminta keringanan denda. Meskipun demikian, hakim tetap menekankan perlunya efek jera untuk menjaga efektivitas sistem hukum dalam menangani sengketa antarwarga.
Setelah proses hukum berjalan, Ajiramah akhirnya mematuhi perintah tersebut dengan memindahkan meja dan menyesuaikan posisi kamera CCTV-nya antara Januari hingga Mei 2026. Kasus ini kini menjadi preseden penting bagi otoritas Singapura dalam menegakkan aturan ketertiban lingkungan melalui pendekatan hukum yang tegas dan terukur bagi masyarakat yang tidak kooperatif.