Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning, atau yang akrab disapa Nita, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan perusakan terhadap aset negara berupa rumah dinas milik pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya.
Kasus ini bermula dari klaim sepihak terdakwa yang merasa telah membeli rumah dinas tersebut. Padahal, secara hukum, bangunan itu merupakan aset milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan secara pribadi. Keyakinan keliru tersebut membuat Nita nekat melakukan tindakan perusakan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator pada malam hari, tepatnya 27 Agustus 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo, terungkap bahwa terdakwa telah merencanakan aksi ini dengan matang. Nita mencari penyewaan alat berat melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Setelah mendapatkan unit, ia mengarahkan operator ekskavator menuju lokasi target yang telah ia tentukan sebelumnya.
Aksi perusakan dilakukan dengan cara yang tergolong berani. Sesampainya di lokasi, terdakwa terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah dinas menggunakan palu agar alat berat bisa masuk ke area bangunan. Setelah pagar berhasil dibuka, ia memerintahkan operator untuk meratakan seluruh bangunan dengan ekskavator hingga menyisakan bagian garasi saja.
Setelah bangunan rata dengan tanah, terdakwa membayar biaya sewa alat berat sebesar Rp7 juta kepada operator. Bahkan, Nita sempat memanggil saksi untuk melihat kondisi rumah yang telah ia hancurkan. Aksi tersebut sempat menuai protes dari Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, namun terdakwa tetap bersikukuh bahwa ia memiliki hak atas bangunan tersebut karena merasa telah membelinya.
Kini, Nita harus menjalani proses persidangan di PN Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami status kepemilikan aset negara dan prosedur hukum yang berlaku dalam sengketa properti, agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan negara.