Internasional

Hindari Wajib Militer, Warga Negara Asing di Singapura Kehilangan Status Penduduk Tetap dan Didenda

Hindari Wajib Militer, Warga Negara Asing di Singapura Kehilangan Status Penduduk Tetap dan Didenda

Ringkasan

  • Seorang pria kehilangan status penduduk tetap Singapura dan didenda S$9.000 karena mangkir dari kewajiban wajib militer saat berada di luar negeri.

Seorang pria berkebangsaan Tiongkok bernama You Jiahao, 23 tahun, dijatuhi denda sebesar S$9.000 atau sekitar Rp108 juta oleh pengadilan Singapura pada Kamis (25/6) setelah terbukti melanggar undang-undang wajib militer (National Service/NS). Selain harus membayar denda, pria tersebut juga telah kehilangan status Penduduk Tetap (Permanent Resident/PR) miliknya akibat kelalaian dalam memperbarui izin masuk kembali ke Singapura.

Kasus ini bermula ketika You, yang mendapatkan status PR pada tahun 2014 saat berusia 11 tahun, meninggalkan Singapura pada Agustus 2020 di tengah puncak pandemi COVID-19. Meskipun telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran wajib militer sejak usia 13 tahun, ia tidak melakukan registrasi saat diminta melalui portal resmi pada April 2021.

Dalam persidangan, terungkap bahwa You sempat mencoba menghubungi Central Manpower Base (CMPB) pada Juli 2022 melalui email. Dalam komunikasi tersebut, ia mengakui kewajibannya untuk mengikuti wajib militer, namun memohon penundaan dengan alasan ingin menyelesaikan studi universitasnya di Tiongkok terlebih dahulu. Pihak berwenang menolak permohonan tersebut dan memerintahkannya untuk segera kembali ke Singapura.

Akibat kegagalannya dalam memperbarui izin masuk kembali, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) resmi mencabut status PR milik You pada 1 Agustus 2022. Dengan hilangnya status PR tersebut, ia secara otomatis tidak lagi terikat dengan kewajiban wajib militer berdasarkan Enlistment Act, namun ia tetap harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.

You akhirnya kembali ke Singapura pada 27 Maret 2025 dan langsung ditangkap di Bandara Changi. Selama berada di luar negeri tanpa izin keluar yang sah, ia tercatat telah mangkir dari kewajiban selama satu tahun, 11 bulan, dan enam hari. Jaksa penuntut umum menekankan bahwa masa pelanggaran ini hampir mencapai ambang batas dua tahun yang biasanya berkonsekuensi hukuman penjara.

Dalam pembelaannya, You mengaku tidak berniat sengaja menghindari kewajiban negara. Ia berdalih bahwa situasi pandemi dan ketidaktahuannya terhadap hukum wajib militer di Singapura menjadi penyebab utama ia tidak kembali tepat waktu. Setelah didenda oleh pengadilan, You dilaporkan telah melunasi denda tersebut secara penuh. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, ia sebenarnya terancam hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal S$10.000.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga asing atau pemegang izin tinggal di luar negeri mengenai ketatnya kepatuhan terhadap regulasi nasional sebuah negara. Bagi warga Indonesia yang berencana atau sedang menempuh studi dan menetap di luar negeri, pemahaman mendalam terhadap kewajiban administratif sangat krusial agar tidak merugikan status hukum dan masa depan mereka di negara tersebut.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
25 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit