Nasional

Yusril Buka Peluang Transfer Napi WNA Arab Saudi, Visa Mudah Jadi Pembahasan Baru

Ringkasan

  • Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan pemindahan seorang narapidana warga Arab Saudi usai menerima permohonan duta besar Kerajaan di Jakarta, Rabu (16/7), sekaligus membahas kemudahan visa untuk warga kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi kesiapan pemerintah Indonesia membahas mekanisme pemindahan narapidana (transfer of prisoners) untuk seorang warga negara Arab Saudi yang sedang menjalani pidana di tanah air. Hal itu disampaikannya usai audiensi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah Al Amudi, di Jakarta, Rabu (16/7).

Menurut Yusril, perkara yang bersangkutan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, setiap langkah penyelesaian — apapun bentuknya — harus mengikuti coridor hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam pertemuan itu, tiga alternatif hukum dijajaki: amnesti, grasi, serta pemindahan narapidana berbasis kesepakatan bilateral.

"Mekanisme pemindahan narapidana dapat menjadi salah satu alternatif yang dibahas kedua negara berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yusril seperti dikutip Kantor Berita ANTARA, Kamis (17/7). Ia menegaskan bahwa jika transfer disepakati, pembinaan narapidana selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan negara penerima sesuai sistem hukum yang berlaku di sana.

Latar belakang permohonan ini tidak terlepas dari kehangatan hubungan bilateral yang terjalin erat belakangan ini. Intensitas komunikasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) mencatatkan dinamika baru, diperkuat pembentukan Dewan Kerja Sama Tertinggi Indonesia-Arab Saudi serta rencana investasi besar dari Riad ke sektor pelabuhan dan logistik di Indonesia.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif — seperti pemberian maaf atau kompensasi kepada keluarga korban — tidak dapat menghapus pidana yang sudah berlaku hukum tetap. Mekanisme tersebut hanya relevan diterapkan pada perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Tegasan ini menutup ruang spekulasi soal "jalur cepat" di luar koridor yudis.

Perspektif hukum internasional menunjukkan bahwa transfer narapidana antarnegara bukan hal baru. Indonesia sendiri memiliki pengalaman kerja sama serupa dengan beberapa negara. Ketika transfer disepakati, negara asal melepaskan kewenangan eksekusi pidana, sementara negara penerima menerapkan sistem peradilan dan pemasyarakatan miliknya sendiri — termasuk kemungkinan pengenaan grasi atau amnesti sesuai konstitusi negara tersebut.

Bagi Indonesia, keputusan ini menjadi uji nyata konsistensi hukum di hadapan tekanan diplomatik. Menyetujui transfer berarti menghormati keberdaulatan hukum negara mitra, namun menolaknya berisiko menimbulkan gesekan dalam kerangka kerja sama strategis yang lebih luas. Keseimbangan antara supremasi hukum domestik dan kepentingan hubungan bilateral menjadi kunci.

Tak hanya soal narapidana, audiensi Rabu kemarin juga membahas penyederhanaan layanan visa. Arab Saudi mengusulkan visa online atau visa on arrival untuk warga kedua guna mendorong wisata, bisnis, dan kerja sama ekonomi. Yusril meneruskan usulan itu ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk studi kelayakan teknis dan regulatoris.

"Tentu akan dipertimbangkan apakah sistemnya memungkinkan untuk diubah menjadi visa online atau visa on arrival. Secara teknis, hal ini akan dibahas lebih lanjut," kata Yusril. Jika terealisasi, langkah ini akan mempermudah mobilitas warga Indonesia — terutama jamaah umrah dan haji, serta pelaku usaha — menuju Tanah Suci dan pusat bisnis Timur Tengah.

Saat ini, prosedur visa Arab Saudi bagi warga Indonesia masih memerlukan sponsor dan prosedur administratif yang relatif rumit. Kebijakan visa bebas atau visa kedatangan (voa) akan menjadi terobosan besar, mengingat Arab Saudi adalah tujuan utama jutaan warga Indonesia setiap tahun, baik untuk ibadah maupun pekerjaan.

Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian teknis Kemenimipas serta negosiasi hukum bilateral soal kerangka transfer narapidana. Kedua negara tampak berkomitmen menyelesaikan isu-isu hukum ini melalui saluran resmi, bukan diplomasi tertutup. Untuk publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak berjalan di ruang hampa — diplomasi pun harus tunduk pada konstitusi.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menguji komitmen Indonesia pada supremasi hukum saat dihadapkan pada permintaan diplomatik dari mitra strategis. Jika transfer disetujui, preseden hukum baru tercipta: negara asal melepaskan kewenangan eksekusi pidana meski putusan sudah inkracht. Bagi jutaan warga Indonesia, pembahasan visa mudah ke Arab Saudi bukan sekadar kenyamanan — ia menentukan biaya, waktu, dan akses ibadah umrah/haji serta peluang kerja. Keputusan teknis Kemenimipas dalam bulan-bulan depan akan menjadi indikator nyata seberapa serius pemerintah Prabowo menerjemahkan kehangatan relasi Prabowo-MBS ke kebijakan konkret yang menyentuh kehidupan rakyat.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit