Nasional

Zero ODOL 2027 Belum Berlaku, Daerah Sudah Tancap Gas Atur Truk

Ringkasan

  • Pemerintah pusat menargetkan kebijakan Zero ODOL berlaku 1 Januari 2027, namun Jawa Barat dan sejumlah daerah sudah menerbitkan aturan sendiri yang memicu protes pengemudi logistik sejak Juni 2025.

Kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang direncanakan pemerintah pusat mulai diberlakukan 1 Januari 2027 justru telah memicu gelombang penertiban dini di tingkat daerah. Jauh sebelum landasan hukum nasional resmi ditetapkan, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 151/PM.06/PEREK tanggal 23 Oktober 2025 yang mengatur operasional truk angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) efektif 2 Januari 2026. Langkah serupa diambil sejumlah daerah lain, menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri logistik.

Ketidakseimbangan waktu antara kebijakan pusat dan aksi daerah memunculkan protes massal. Sejak Juni 2025 hingga Juni 2026, aksi unjuk rasa pengemudi truk mewarnai Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur. Pulau Jawa menjadi episentrum demonstrasi karena fungsinya sebagai koridor logistik utama nasional. Para pengemudi menilai penertiban dini ini mengganggu rantai pasok dan menambah beban biaya operasional tanpa adanya jaminan transisi yang adil.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menangkis tuduhan bahwa surat edaran tersebut mencuri start kebijakan pusat. Menurutnya, edaran justru memberikan jeda waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan armada sebelum ditindak. Ia mengakui dampak negatif truk ODOL yang masif: penyebab kecelakaan, pemicu kemacetan, penurunan performa kendaraan, peningkatan polusi, pemborosan BBM, hingga kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Namun, Dhani jujur belum memiliki skema win-win solution dan menunggu arahan insentif dari pemerintah pusat.

Ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menegaskan perlunya masa transisi yang memadai, sosialisasi berkelanjutan, pedoman teknis jelas, kemudahan perizinan, serta skema insentif untuk penyesuaian armada. Tanpa kerangka itu, implementasi kebijakan berisiko merusak daya saing industri logistik domestik. Ia menekankan pentingnya pemahaman sama antara regulator dan pelaku usaha agar kebijakan tidak hanya bersifat represif.

Pengamat kebijakan transportasi, Agus Pambagio, menyoroti fundamental lemahnya surat edaran sebagai dasar penertiban. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat publik — fungsinya internal semata. "Surat edaran itu seperti papan pengumuman, tidak berkekuatan hukum. Buat apa dipakai mengatur publik?" tanya Agus. Ia menilai penerbitan edaran daerah merupakan respons terhadap kelambatan pusat mengatur kepentingan publik yang multisektor.

Agus mengungkap isu ODOL sudah diadvokasikan sejak sepuluh tahun lalu bersama Masyarakat Transportasi Indonesia. Tanpa roadmap komprehensif dan pengawasan tegas, penanganan ODOL akan berlangsung parsial, tumpang tindih, dan tidak efektif. Setiap sektor cenderung menerbitkan kebijakan sendiri tanpa koordinasi lintas kementerian dan daerah.

Di Jawa Tengah, pendekatan yang berbeda diambil. Pemprov rutin menggelar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Ngopi Bareng melibatkan pelaku usaha. Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Arief Djatmiko, menyebut koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jateng sebagai leading sector. Program normalisasi armada ditawarkan dua skema: biaya mandiri atau mekanisme insentif dari donatur — meski skema kedua mengharuskan menunggu kesiapan stakeholder pendukung.

Ketidaksinkronan ini menciptakan biaya tersembunyi bagi ekonomi. Industri logistik di Jawa Barat harus menyesuaikan jadwal distribusi, berpotensi meningkatkan biaya lembur, pergudangan, antrean bongkar muat, dan kebutuhan armada tambahan. Kondisi ini berisiko memicu keterlambatan pasokan barang ke pasar dan mengangkat biaya logistik nasional yang sudah tinggi.

Masalah inti bukan pada tujuan kebijakan — mengurangi truk overload memang perlu — melainkan pada proses. Penertiban tanpa landasan hukum yang jelas, tanpa insentif transisi, dan tanpa koordinasi pusat-daerah justru menciptakan ketidakpastian bisnis. Investor dan pelaku usaha butuh kepastian regulasi, bukan kejutan kebijakan yang berbeda di setiap batas administrasi provinsi.

Ke depan, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah harus segera menyusun kerangka nasional yang mengikat: batas kewenangan daerah, standar teknis seragam, skema insentif armada ramah lingkungan, dan mekanisme sanksi yang adil. Tanpa itu, Zero ODOL 2027 berisiko jadi jargon kosong di tengah kepingan regulasi daerah yang saling bertentangan.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan Zero ODOL menyentuh tulang punggung ekonomi: logistik. Ketika daerah berlari lebih cepat dari pusat tanpa landasan hukum yang jelas, biaya ketidakpastian diteruskan ke harga barang yang dibayar konsumen. Puluhan triliun kerugian negara dari truk overload nyata, tapi solusi parsial justru menciptakan biaya transaksi baru. Indonesia butuh roadmap logistik nasional yang koheren, bukan kepingan regulasi yang saling bentrok dan memberatkan pelaku usaha kecil yang justru paling rentan terhadap kejutan kebijakan.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit