Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan hukuman 10 bulan penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (5/10). Tuntutan tersebut dijatuhkan atas keterlibatan Nyumarno dalam aksi kekerasan bersama yang menimpa seorang pria bernama Fendy.
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025. Polisi kemudian menetapkan Nyumarno bersama dua orang lainnya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Sejak awal, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut terbukti menyebabkan korban mengalami sejumlah luka fisik. Keterangan saksi, termasuk petugas keamanan di lokasi kejadian, memperkuat bukti bahwa terdapat aksi pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy.
Namun, tuntutan jaksa justru memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban. Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, menyatakan keterkejutannya karena tuntutan 10 bulan penjara dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun yang diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP.
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Nancy Angela Hendrick, anggota keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan. Menurut Nancy, tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban yang telah menderita akibat tindakan para terdakwa. Ia berharap jaksa memberikan tuntutan yang lebih berat, minimal di atas tiga tahun penjara, sebagai bentuk efek jera.
Menanggapi tuntutan yang dinilai tidak proporsional ini, pihak kuasa hukum Fendy berencana melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas kinerja jaksa yang dianggap tidak mempertimbangkan beratnya dampak perbuatan para terdakwa.
Di sisi lain, proses hukum ini juga mencatat penolakan korban terhadap upaya restorative justice (RJ) yang sempat ditawarkan. Fendy menegaskan bahwa pintu perdamaian sudah tertutup rapat sejak lama. Ia mempertanyakan alasan para pelaku yang baru menunjukkan niat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan setelah kasus ini bergulir hingga ke meja hijau.
Persidangan ini kini memasuki tahap akhir di mana majelis hakim memegang kendali penuh untuk menentukan vonis. Harapan publik kini tertuju pada hakim agar mampu memberikan putusan yang lebih adil dibandingkan dengan tuntutan jaksa, mengingat majelis hakim memiliki kewenangan untuk memutus di luar tuntutan yang diajukan penuntut umum.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi integritas pejabat publik di Indonesia. Perilaku kekerasan yang dilakukan oleh wakil rakyat sering kali menjadi sorotan tajam karena mencederai kepercayaan publik terhadap institusi legislatif. Fenomena ini menunjukkan bahwa status sosial atau jabatan tidak seharusnya memberikan impunitas atau perlakuan istimewa di mata hukum.
Ke depannya, masyarakat berharap agar proses peradilan di tingkat daerah dapat lebih transparan dan berorientasi pada rasa keadilan korban. Jika tuntutan ringan menjadi tren, maka legitimasi hukum di mata publik akan semakin tergerus. Kasus Nyumarno ini menjadi ujian bagi PN Cikarang dalam membuktikan bahwa hukum tetap berlaku setara tanpa memandang latar belakang jabatan seseorang.
Selain itu, desakan untuk mengawasi kinerja jaksa dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik akan terus menguat. Transparansi dalam penentuan tuntutan menjadi krusial agar tidak ada persepsi bahwa terdapat permainan hukum di balik meja pengadilan. Masyarakat akan terus mengawal putusan akhir majelis hakim sebagai penentu keadilan dalam kasus kekerasan ini.