Wacana pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang aktif dalam kegiatan literasi tengah menjadi sorotan publik. Gagasan yang dilemparkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, ini bertujuan untuk menggeser orientasi lembaga pemasyarakatan dari sekadar tempat penghukuman menjadi pusat pembinaan kapasitas warga binaan.
Respons positif datang dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, sistem pemasyarakatan memang seharusnya tidak hanya berfokus pada durasi hukuman, melainkan pada bagaimana individu di dalamnya mampu memperbaiki diri dan mempersiapkan bekal untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat luas.
Selama ini, rutinitas di dalam lapas kerap dianggap kaku dan monoton. Abdul menilai bahwa memberikan ruang bagi warga binaan untuk mengekspresikan diri melalui tulisan atau membaca adalah langkah progresif. Aktivitas intelektual seperti ini diyakini mampu merangsang daya pikir sekaligus menanamkan nilai-nilai positif selama masa hukuman berlangsung.
Dalam filosofi pemasyarakatan, narapidana memang disebut sebagai warga binaan. Istilah ini mengisyaratkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membimbing mereka agar tidak mengulangi tindak pidana di masa depan. Jika literasi dijadikan instrumen pembinaan, maka narapidana memiliki target pengembangan diri yang konkret selama berada di balik jeruji besi.
Namun, tantangan terbesar dari usulan ini terletak pada mekanisme penilaian. Untuk mengubah produktivitas menulis menjadi remisi, pemerintah harus merumuskan sistem evaluasi yang objektif dan transparan. Karya yang dihasilkan tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus mencerminkan proses refleksi dan peningkatan kapasitas intelektual yang nyata dari warga binaan tersebut.
Secara makro, keberhasilan sebuah sistem pemasyarakatan tidak bisa hanya diukur dari seberapa banyak narapidana yang bebas, melainkan dari rendahnya tingkat residivisme. Ketika mantan narapidana mampu beradaptasi kembali dengan masyarakat tanpa kembali melakukan tindak pidana, maka di situlah letak keberhasilan fungsi lapas sebagai institusi pemanusiakan manusia.
Jika diterapkan, kebijakan ini akan menjadi terobosan besar bagi sistem hukum di Indonesia. Saat ini, pemberian remisi umumnya didasarkan pada perilaku baik selama masa tahanan yang bersifat administratif. Memasukkan literasi sebagai indikator dominan akan memperkaya standar penilaian yang ada, sekaligus memberikan insentif bagi narapidana untuk lebih produktif.
Namun, perlu diwaspadai agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Standar mutu tulisan atau materi bacaan harus ditentukan oleh kurator atau ahli yang kompeten. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, dikhawatirkan remisi literasi hanya akan menjadi celah baru bagi narapidana untuk mendapatkan keringanan hukuman tanpa benar-benar mengalami transformasi karakter.
"Saya setuju salah satu indikator suksesnya pembinaan itu literasi. Bahkan produktivitas menulis bisa menjadi faktor penentu yang dominan dalam pemberian remisi," tegas Abdul Fickar Hadjar saat dimintai pendapatnya mengenai urgensi kebijakan ini.
Ia menambahkan bahwa aktivitas literasi juga mampu menjadi terapi psikologis bagi warga binaan. Menulis memungkinkan mereka untuk mencurahkan isi hati, menganalisis kesalahan masa lalu, dan merancang masa depan yang lebih baik. Hal ini selaras dengan fungsi rehabilitasi yang seharusnya menjadi napas utama dalam setiap lembaga pemasyarakatan di tanah air.
Ke depan, implementasi kebijakan ini memerlukan sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan para pegiat literasi atau akademisi. Penyediaan akses buku yang memadai dan pelatihan menulis di setiap lapas menjadi prasyarat mutlak sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional. Tanpa dukungan fasilitas, usulan ini hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
Sebagai langkah awal, pemerintah dapat melakukan uji coba di beberapa lapas percontohan. Dengan melihat hasil dan efektivitasnya, otoritas terkait dapat menyempurnakan regulasi sebelum menerapkannya secara luas. Transformasi ini bukan sekadar tentang memotong masa hukuman, melainkan tentang membangun manusia yang lebih berkualitas bagi masa depan bangsa.