Jakarta – Asosiasi Perusahaan Penempatan Migran Indonesia (APJATI) mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meninjau ulang rencana pencabutan izin 61 perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang tidak melakukan penempatan dalam satu tahun terakhir. Menurut APJATI, sanksi administratif harus bersifat pembinaan, bukan menghukum perusahaan melalui cara-cara yang merusak reputasi dan menghilangkan kepercayaan mitra luar negeri.
Ketua Umum DPP APJATI Said Saleh Alwaini menjelaskan pihaknya mendukung penegakan hukum atas pelanggaran, tetapi tidak setuju dengan tindakan yang memberikan stigma seolah perusahaan telah melakukan tindak pidana. "Pendekatan yang menimbulkan stigma berpotensi merusak reputasi, menghilangkan kepercayaan mitra luar negeri, menghentikan rekrutmen, dan pada akhirnya menutup kesempatan kerja bagi calon pekerja migran Indonesia," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, sebagian besar penyebab tidak adanya penempatan justru berada di luar kendali perusahaan dan bersumber dari sisi pemerintah, seperti moratorium Timur Tengah yang belum dicabut, lambatnya pengesahan job order ke Jepang, kekosongan regulasi di beberapa sektor, serta belum optimalnya sistem pelayanan. Dengan demikian, pencabutan izin atas kondisi yang disebabkan hambatan pemerintah bertentangan dengan asas keadilan.
Dari sisi hukum, APJATI menekankan tiga hal. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menjadikan penempatan dalam satu tahun sebagai syarat mempertahankan izin. “Sepanjang kewajiban itu bersandar pada peraturan pelaksana, penerapannya tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan kepastian hukum,” ujarnya. Kedua, setiap sanksi administratif wajib memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, penutupan jalur penempatan resmi berdampak langsung pada pekerja migran karena kanal prosedural ditutup, calon pekerja terdorong ke jalur nonprosedural yang justru menghilangkan perlindungan.
APJATI meminta rencana kebijakan penutupan 61 P3MI ditinjau kembali dengan mengutamakan pembinaan, verifikasi kasus per kasus, dan pemberian masa perbaikan (kesempatan penyesuaian) sebelum sanksi terberat dijatuhkan. Selain itu, KP2MI hingga kini belum memiliki standar operasional prosedur nasional yang jelas mengenai alur penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, mediasi, pengambilan keputusan, hingga mekanisme keberatan. “Setiap laporan, dari pekerja migran, keluarga, komunitas, maupun organisasi masyarakat, harus diperlakukan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi secara profesional, bukan langsung dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran oleh P3MI," ujar Said. Ia juga mengusulkan penguatan fungsi call center KP2MI sebagai sarana penyelesaian masalah yang objektif, bukan sekadar pintu masuk pemberian sanksi.
Dengan begitu, Said berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja KP2MI menjelang dua tahun transformasinya dari BP2MI menjadi kementerian. APJATI menegaskan posisinya sebagai mitra, bukan penentang sehingga mendukung penuh agenda pelindungan pekerja migran, namun menuntut agar kebijakan yang berdampak pada kelangsungan usaha dan lapangan kerja dilandasi kepastian hukum, keadilan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keberhasilan KP2MI, menurut Said, tidak diukur dari banyaknya perusahaan yang ditutup, tetapi dari makin cepatnya pelayanan, makin jelasnya regulasi, makin kuatnya perlindungan PMI, makin banyaknya penempatan prosedural, serta terbangunnya kemitraan yang sehat dengan P3MI sebagai mitra utama negara.
Berita ini penting karena menyoroti ketegangan antara penegakan regulasi dan perlindungan mata pencaharian pekerja migran Indonesia. Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan perusahaan penempatan memenuhi standar operasional; di sisi lain, kebijakan yang terlalu keras dapat memukul ekonomi keluarga pekerja migran dan mengurangi akses ke pasar kerja luar negeri yang sah. Analisis mendalam menunjukkan bahwa keseimbangan ini krusial untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menghormati hak pekerja, sekaligus mendukung industri penempatan yang kompetitif. Ke depan, diperlukan SOP yang transparan dan sistem peringatan dini untuk membedakan kegagalan operasional yang disebabkan faktor eksternal dengan kelalaian nyata, sehingga sanksi dapat diterapkan secara proporsional dan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
Dari sudut pandang masyarakat Indonesia, perkembangan ini relevan karena jutaan keluarga bergantung pada pendapatan pekerja migran. Kebijakan yang tidak hati-hati dapat mengurangi jumlah pekerjaan yang tersedia, mendorong pekerja ke jalur ilegal yang lebih berisiko, dan pada akhirnya melemahkan perlindungan hukum bagi mereka. Oleh karena itu, revisi kebijakan yang berorientasi pada pembinaan dan verifikasi yang adil menjadi sangat mendesak demi kepentingan nasional yang lebih luas.
APJATI juga menyoroti perlunya penguatan institusi KP2MI, termasuk penyusunan SOP nasional yang komprehensif dan peningkatan kapasitas call center sebagai kanal pengaduan yang efektif. Dengan adanya mekanisme yang jelas, pemerintah dapat merespons keluhan secara profesional, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa sanksi diberikan hanya pada kasus-kasus pelanggaran yang benar-benar terbukti.
Ke depan, para pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk merumuskan kebijakan yang seimbang: menegakkan hukum sambil memberikan kesempatan perbaikan bagi perusahaan yang mengalami hambatan struktural. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penempatan pekerja migran yang aman, prosedural, dan terlindungi, serta mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.