Jakarta – Polemik mengenai status hukum kelompok LGBT kembali mencuat di tengah masyarakat. Banyak pihak masih gamang apakah orientasi seksual menyimpang bisa dipidana. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, jawabannya jelas: tidak.
Pemerintah melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun yang secara spesifik mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang. Artinya, status lesbian, gay, biseksual, atau transgender (LGBT) bukanlah tindak pidana.
Namun demikian, bukan berarti semua perilaku yang berkaitan dengan LGBT bebas dari jerat hukum. KUHP tetap mengatur sejumlah tindak pidana kesusilaan tanpa memandang orientasi seksual pelaku. Yang menjadi objek pemidanaan adalah perbuatannya, bukan identitas seksualnya.
Prinsip ini sejalan dengan asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP baru. Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk menangkap atau menghukum seseorang semata-mata karena ia mengaku LGBT.
Lantas, perbuatan apa saja yang bisa terancam pidana? KUHP baru mencantumkan delik perzinaan (Pasal 411) dengan ancaman penjara paling lama satu tahun. Namun, pasal ini tergolong delik aduan absolut; proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi yang telah menikah, atau dari orang tua bagi yang belum menikah.
Selain itu, Pasal 412 mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi). Sanksinya berupa pidana penjara maksimal enam bulan atau denda. Sama seperti perzinaan, delik ini juga memerlukan aduan dari pihak yang berhak.
Ketentuan tersebut tidak secara khusus menyasar kelompok LGBT. Pasal-pasal itu berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali. Orientasi seksual pelaku tidak menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam penegakan pasal-pasal tersebut.
Pengecualian terjadi di Aceh. Provinsi yang memiliki otonomi khusus ini menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di dalamnya, hubungan seksual sesama jenis (liwath dan musahaqah) dikategorikan sebagai jarimah yang bisa dikenai uqubat atau hukuman. Ketentuan ini hanya berlaku di wilayah yurisdiksi Aceh, tidak secara nasional.
Keberadaan qanun tersebut kerap menimbulkan kebingungan di tingkat nasional. Banyak pihak menyamakan kebijakan Aceh dengan hukum pidana nasional. Padahal, secara yuridis, Aceh memiliki kewenangan khusus yang diberikan undang-undang.
Di luar Aceh, kelompok LGBT sejatinya tetap terlindungi sebagai warga negara. Namun, tantangan sosial sering kali lebih berat ketimbang ancaman hukum. Diskriminasi dan stigma masih menghantui keseharian mereka, meskipun hukum positif tidak melarang identitas seksual.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai, sosialisasi KUHP baru harus diperkuat agar masyarakat paham batasan hukum. Jangan sampai terjadi tindakan main hakim sendiri karena ketidaktahuan. Penegak hukum pun perlu memiliki pemahaman seragam agar tidak terjadi kriminalisasi yang keliru.
Ke depan, implementasi KUHP 2026 akan menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam melindungi hak warganya. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan untuk menjaga moralitas publik. Di sisi lain, hak privasi dan kebebasan individu juga harus dihormati. Keseimbangan inilah yang perlu terus dirawat dalam bingkai hukum Indonesia.