Seorang balita perempuan berusia empat tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Bekasi meninggal dunia pada Rabu (15/7) malam. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Kepolisian Resor Metro Bekasi membenarkan kematian tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menyatakan korban meninggal pada malam hari setelah sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di rumah kontrakan wilayah Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya.
Penganiayaan terjadi di dalam rumah kontrakan tempat korban tinggal bersama pelaku. Ibu sambung berinisial DM (19) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak sambungnya sendiri. Polisi mengamankan DM sebagai tersangka dalam perkara ini.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi kritis dan langsung dilarikan ke RSUD Koja untuk penanganan medis. Plh. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Ikhlas Putro Wasono, menyebutkan korban menjalani perawatan sejak Senin (13/7) setelah polisi dan keluarga menyadari kondisinya.
Polsek Tarumajaya bersama Polres Metro Bekasi memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama di rumah sakit. Langkah itu diambil mengingat trauma fisik dan mental yang dialami balita tersebut sebelum akhirnya tutup usia.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap melibatkan figur pengasuh terdekat, termasuk orang tua tiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan lingkungan terhadap keluarga berisiko.
Masyarakat Kabupaten Bekasi dan sekitarnya terdampak secara emosional karena peristiwa terjadi di lingkungan permukiman padat. Kejadian serupa sebelumnya juga pernah diungkap Polda Metro Jaya, termasuk jaringan perdagangan anak dan pencabulan yang berujung kematian. Hal itu menunjukkan perlunya sinergi lebih kuat antara polisi, dinas sosial, dan masyarakat.
Jerico menegaskan proses hukum tetap berjalan meski autopsi masih menunggu persetujuan keluarga. "Rencana memang mau kita autopsi. Saat ini kami masih berkoordinasi dan menunggu keputusan dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Penerapan pasal pidana telah ditetapkan. Pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jerico menyatakan hal itu dilakukan agar pertanggungjawaban hukum tidak tertunda oleh proses administrasi autopsi.
Ke depan, kepolisian akan berkoordinasi intensif dengan keluarga untuk pelaksanaan autopsi sebagai bagian dari penyelidikan. Hasil autopsi diperkirakan menjadi kunci pembuktian tingkat kekerasan yang dialami korban selama hidupnya.
Tren kekerasan terhadap anak di lingkungan domestik membutuhkan intervensi preventif, bukan sekadar penindakan. Pembentukan sistem pelaporan dini di tingkat RT/RW dapat membantu mendeteksi keluarga yang memiliki masalah pengasuhan sebelum tragedi terjadi.