Seorang balita berusia 4 tahun meninggal dunia setelah mobil polisi yang dikemudikan anggota Polres Bone menabrak sepeda motor yang dikendarai sang ibu. Peristiwa nahas itu terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Rabu (5/8) siang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan korban adalah adik dari pengendara motor, MS (19), yang saat itu berboncengan dengan sang ibu. Ketiganya berhenti di persimpangan jalan.
Kecelakaan bermula ketika mobil dinas berpelat merah yang dikemudikan Ipda MA (49), melaju dari arah yang sama. Mobil tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman. Akibatnya, kendaraan itu menabrak bagian belakang sepeda motor yang sedang berhenti.
Tubuh mungil balita itu mengalami luka parah. Korban segera dilarikan ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tak dapat terselamatkan. Dua penumpang lain di sepeda motor, ibu dan kakak korban, dilapokan tidak mengalami cedera.
Kasus ini kini dalam penanganan Propam Polres Bone. Oknum anggota polisi yang terlibat telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan, termasuk memastikan dugaan kerusakan pada sistem pengereman mobil.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas, khususnya dari institusi penegak hukum, selalu menjadi sorotan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat dapat tergerus jika penanganan kasus seperti ini tidak transparan dan adil. Pertanyaan mendasar yang muncul: apakah mobil dinas tersebut dalam kondisi prima saat digunakan?
Data dari Korlantas Polri menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi. Kasus ini menjadi pengingat nyata tentang pentingnya pemeriksaan berkala terhadap seluruh kendaraan dinas. Kerusakan teknis seperti rem blong menjadi ancaman serius bagi keselamatan di jalan raya.
Dari sudut pandang hukum, Ipda MA berpotensi mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan etik. Masyarakat menuntut proses hukum yang transparan. Tidak ada perlakuan khusus hanya karena pelaku berstatus anggota kepolisian.
Selain aspek hukum, kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Sebuah keluarga kehilangan anggota termuda dalam kejadian yang seharusnya bisa dihindari. Tragedi ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama instansi yang menggunakan kendaraan dinas di jalan raya.
Ke depannya, publik berharap ada peningkatan disiplin dalam pemeliharaan armada kendaraan dinas. Koordinasi antar instansi terkait untuk menjalankan inspeksi berkala perlu diperketat. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, tanpa kecuali.