Nasional

Bareskrim Usut Dugaan Video Pribadi Bupati Gowa Disebar DPRD

Ringkasan

  • Bareskrim periksa pelapor dugaan sebar video pribadi Bupati Gowa oleh DPRD via medsos resmi, Kamis (16/7).

Bareskrim Polri memeriksa saksi pelapor terkait penyebaran video privat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang diduga dilakukan melalui akun resmi DPRD setempat dalam proses hak angket. Pemeriksaan berlangsung di Jakarta pada Kamis (16/7) dan menambah daftar panjang polemik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Muallim Bahar, kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pelapor, menyatakan pihaknya dimintai klarifikasi serta menyerahkan bukti tambahan berupa seluruh video dan konten yang menjadi dasar pengaduan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sebelumnya menerima laporan pada Kamis (2/7) dan kini mengarahkan penyelidikan pada empat pasal sekaligus.

Pasal yang disiapkan mencakup pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi, hingga penyalahgunaan jabatan. Muallim menilai penyalahgunaan jabatan relevan karena hak angket sejatinya berfokus pada kebijakan daerah berdampak luas, bukan urusan rumah tangga pejabat. Fakta di lapangan menunjukkan video pribadi bupati justru dipublikasi luas melalui platform sosial milik dewan.

Ridwan Basri, kuasa hukum lain dalam tim pelapor, merinci ada 19 orang yang diadukan ke Bareskrim. Daftar itu meliputi Ketua Panitia Khusus Hak Angket hingga seluruh anggota pansus. Menurutnya, tindakan legislatif tersebut melampaui batas etika karena materi tertutup sengaja disiarkan untuk konsumsi publik.

Akun resmi DPRD Gowa di TikTok dan Instagram menjadi saluran utama penyebaran rekaman tersebut. Ridwan menekankan bahwa penyiaran langsung oleh institusi resmi menunjukkan ada upaya mencari panggung politik而非 sekadar fungsi pengawasan. Hal ini memicu keberatan keras dari pihak eksekutif maupun kuasa hukum warga.

Bupati Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menegaskan keberatan atas pembahasan pansus yang dinilai masuk ranah privat. Ia mengingatkan fungsi pengawasan dewan harus berada dalam koridor kebijakan publik, bukan menyeret nama baik secara personal. Pernyataan itu memperlihatkan keretakan relasi pemerintah daerah dengan wakil rakyatnya.

Hak angket DPRD Gowa saat ini menyasar tiga isu utama. Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral. Kedua, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis. Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kasus ini mencerminkan batas tipis antara hak pengawasan legislatif dan pelanggaran privasi di era digital. Penyiaran melalui media sosial resmi membuat konten langsung menjangkau ribuan warga, sehingga dampaknya jauh lebih masif dibanding sidang tertutup. Masyarakat luas pun terbiasa mengonsumsi konflik elite sebagai hiburan politik.

Bagi Indonesia, peristiwa di Gowa menjadi pengingat bahwa UU Pelindungan Data Pribadi sudah berlaku namun penegakannya masih timpang di daerah. Institusi publik kerap luput memahami bahwa akun resmi bukan ruang bebas untuk merilis materi sensitif. Ke depan, kepala daerah lain bisa menjadikan preseden ini sebagai tameng hukum bila merasa dizalimi dewan.

Muallim Bahar menuturkan bukti tambahan yang diserahkan sudah mencakup semua konten terkait substansi laporan. "Alat bukti tambahan tadi sudah kami sertakan semua video, semua konten-konten yang berkenaan dengan substansi laporan," ujarnya di Bareskrim. Ridwan menambahkan video seharusnya menjadi pembahasan tertutup, bukan konsumsi terbuka.

Penyidik akan mendalami peran 19 terlapor dan menentukan apakah unsur pidana terpenuhi. Bareskrim diperkirakan memanggil pihak DPRD Gowa sebagai terlapor dalam waktu dekat. Bila naik ke penyidikan, kasus ini berpotensi menguji independensi kepolisian terhadap konflik horizontal di pemerintahan daerah.

Tren konflik hak angket berbalut penyebaran video pribadi kemungkinan bertambah seiring meningkatnya literasi digital dewan. Namun, masyarakat sipil juga makin kritis terhadap batas etika wakil rakyat. Pengawasan publik melalui laporan hukum seperti ini dapat menekan penyalahgunaan wewenang legislatif di masa depan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti celah penegakan UU Pelindungan Data Pribadi di level pemerintahan daerah yang kerap abai pada batas privasi. Penyiaran lewat akun resmi DPRD menunjukkan risiko institusi negara menjadi alat kebocoran data warga dan pejabat. Masyarakat luas perlu menyadari bahwa hak angket tidak mengeliminasi hak privasi konstitusional. Preseden hukum di Gowa dapat memperkuat posisi kepala daerah saat menghadapi manuver politik legislatif. Lebih jauh, ini menguji komitmen Polri menangani konflik elite tanpa tekanan kekuasaan lokal.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit