Nasional

Bareskrim Usut Dugaan Bocornya Video Pribadi Bupati Gowa via Hak Angket

Ringkasan

  • Bareskrim periksa pelapor dugaan sebar video pribadi Bupati Gowa lewat akun DPRD, Kamis (16/7).

Bareskrim Polri memeriksa pelapor terkait penyebaran video privat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang diduga dilakukan melalui kanal resmi DPRD setempat dalam proses hak angket. Pemeriksaan terhadap saksi pelapor berlangsung di Jakarta pada Kamis (16/7) sebagai tindak lanjut laporan yang masuk pada 2 Juli lalu.

Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, hadir memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti tambahan berupa seluruh video dan konten yang menjadi dasar pengaduan. Menurutnya, materi tersebut diunggah oleh akun media sosial resmi DPRD Gowa, mencakup platform TikTok hingga Instagram, sehingga memperluas akses publik atas hal yang seharusnya bersifat pribadi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menerapkan empat pasal dalam pengusutan ini. Muallim menyebutkan unsur pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi, hingga penyalahgunaan jabatan masuk dalam ranah pemeriksaan. Pasal penyalahgunaan jabatan dihubungkan dengan fungsi hak angket yang semestinya memeriksa kebijakan daerah berdampak luas, bukan urusan privat kepala daerah.

Latar belakang perkara bermula dari hak angket DPRD Gowa yang menginvestigasi tiga isu. Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral. Kedua, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis. Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di tengah proses tersebut, video pribadi bupati muncul di akun resmi legislatif. Ridwan Basri, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa tindakan Pansus Angket melampaui batas etika. Video yang seharusnya tertutup justru disiarkan langsung dan menjadi konsumsi umum melalui semua platform resmi dewan.

Total 19 orang diadukan ke Bareskrim, mulai dari Ketua Pansus hingga anggotanya. Ridwan menilai DPRD sengaja mencari panggung dengan menyiarkan materi yang sejatinya layak dibahas tertutup. Bagi masyarakat, kasus ini memantik keresahan atas potensi pelecehan terhadap ruang privat pejabat melalui instrumen pengawasan negara.

Dampak dari perkara ini melampaui Gowa. Ia menyentuh soal batas kewenangan DPRD dalam hak angket yang diatur UU Pemerintahan Daerah. Bila legislatif dapat mempublikasikan data pribadi dengan dalih pengawasan, maka kepastian hukum bagi pejabat publik terancam. Publik pun berisiko kehilangan kepercayaan pada lembaga representatif.

Di Indonesia, tren penyiaran sidang atau pansus via media sosial memang meningkat demi transparansi. Namun, batasan antara keterbukaan dan privasi kerap kabur. Kasus Gowa memperlihatkan bahwa tanpa protokol ketat, platform digital justru jadi alat pelanggaran data pribadi oleh lembaga negara sendiri.

Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menolak pembahasan pansus yang menurutnya masuk ranah pribadi. Ia menekankan fungsi pengawasan DPRD harus berada dalam koridor kebijakan publik. Pernyataan bupati memperkuat argumen pelapor bahwa substansi angket telah melenceng dari tujuan awal.

“Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan tadi sudah kami sertakan semua video, semua konten-konten yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami,” ucap Muallim di Bareskrim. Ia menambahkan bahwa faktanya yang dipublikasi justru urusan pribadi bupati secara luas.

Langkah hukum ke depan bergantung pada penyidikan Bareskrim terhadap 19 terlapor. Bila pasal penyalahgunaan jabatan naik ke penuntutan, ini akan jadi preseden soal batas hak angket di daerah. DPRD lain dapat terdorong menyusun SOP penyiaran digital agar tak berbenturan dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Tren litigasi atas kebocoran video pejabat diprediksi meningkat seiring penggunaan medsos institusi. Masyarakat luas perlu mengawal agar hak angket tak jadi tameng bagi eksposur privat. Transparansi pemerintahan tetap penting, namun tak boleh mengorbankan martabat individu di ruang publik digital.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menguji batas konstitusional hak angket daerah terhadap privasi pejabat di era siaran digital. Masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa instrumen pengawasan legislatif bisa berbalik jadi alat pelanggaran data pribadi bila tak diatur protokolnya. Putusan nanti akan menentukan apakah UU Perlindungan Data Pribadi mampu menjerat lembaga negara. Bagi daerah lain, ini sinyal agar transparansi tak mengorbankan hak asasi individu melalui medsos institusi.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit