Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mendesak penyelarasan nomenklatur rancangan undang-undang yang sedang digodok terkait komunitas adat. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang Baleg DPR pada Kamis (16/7). Ia menyoroti masih adanya dua versi penyebutan, yakni RUU Masyarakat Adat dan RUU Masyarakat Hukum Adat, yang menurutnya membawa konsekuensi hukum berbeda.
Benny menegaskan bahwa perbedaan istilah tersebut bukan sekadar masalah penamaan, melainkan menyangkut subtansi pengakuan negara. Masyarakat adat dan masyarakat hukum adat kerap disamakan oleh banyak pihak, termasuk oleh sebagian wakil rakyat. Padahal, kedua konsep itu memiliki definisi, makna, dan implikasi konstitusional yang berbeda secara tegas.
Ketidakjelasan nomenklatur ini berakar pada belum rampungnya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di tingkat panitia kerja. DPR mengagendakan penyusunan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan sistemik bagi komunitas lokal. Namun, draf yang beredar masih mencantumkan variasi penamaan yang membingungkan publik dan perumus kebijakan.
Secara historis, pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia mengalami pasang surut. Pasca-reformasi, putusan Mahkamah Konstitusi mulai menguatkan posisi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang diakui konstitusi. Kendati demikian, regulasi turunan yang menyeluruh hingga kini belum hadir, sehingga konflik agraria dan perampasan wilayah terus terjadi di berbagai daerah.
Perdebatan terminologi ini krusial karena menyangkut hak penguasaan tanah dan sumber daya alam. Jika RUU mengadopsi istilah masyarakat adat secara murni antropologis, perlindungannya cenderung bersifat identitas kultural. Sebaliknya, penggunaan masyarakat hukum adat mengikat negara untuk mengakui hak legal atas wilayah tertentu sebagaimana diamanatkan UUD.
Di sisi lain, anggota Baleg dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, memperingatkan agar beleid tersebut tidak berubah menjadi instrumen yang memuluskan kepentingan investasi semata. Ia khawatir orientasi RUU bergeser dan mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menjamin negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Eva menyoroti tumpang tindih izin usaha di wilayah adat yang selama ini merugikan warga lokal. Izin-izin yang terbit akibat tata kelola buruk di masa lalu tidak boleh otomatis memperoleh legitimasi negara tanpa evaluasi substantif. Negara wajib memastikan hak masyarakat adat yang terlanjur dirampas tidak dibiarkan begitu saja melalui pengesahan regulasi baru.
Persoalan ini berdampak langsung pada jutaan warga di pedalaman dan kepulauan yang mengandalkan hutan serta tanah leluhur. Ketidakpastian hukum membuat mereka rentan terhadap ekspansi korporasi tambang, perkebunan, dan infrastruktur. Kejelasan nomenklatur menjadi pintu awal agar perlindungan tidak sekadar menjadi retorika politik.
Benny menjelaskan bahwa masyarakat adat merupakan konsep antropologis, sosial, dan hak asasi manusia yang menekankan identitas komunitas. Sementara masyarakat hukum adat adalah subjek hukum yang tertuang dalam konstitusi dan diakui lembaga peradilan tertinggi. "Masyarakat hukum adat pasti masyarakat adat, tapi masyarakat adat tidak otomatis masyarakat hukum adat," ujarnya.
Ia mempertanyakan arah legislasi: apakah DPR hendak membentuk undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat. Pembedaan itu menentukan sejauh mana intervensi negara dan kekuatan hukum yang bisa dimintakan oleh warga. Tanpa kejelasan, ruang gugat di pengadilan akan tetap sempit bagi komunitas yang wilayahnya diambil paksa.
Ke depan, panitia kerja Baleg perlu menggelar pembahasan teknis dengan melibatkan ahli hukum, antropolog, dan perwakilan masyarakat adat. Pengesahan RUU diperkirakan baru terjadi jika konsensus terminologi tercapai dan risiko penyimpangan kepentingan ekonomi bisa ditekan. Masyarakat sipil juga diprediksi akan memperketat pengawasan agar naskah akhir tidak melemahkan hak-hak lokal.
Langkah memperjelas nomenklatur merupakan tahap awal yang menentukan nasib legislasi perlindungan adat. Jika DPR gagal membedakan dua istilah tersebut, regulasi berisiko menghasilkan pengakuan semu. Sebaliknya, kehati-hatian dalam perumusan dapat menjadi fondasi keadilan agraria yang selama ini tertunda.