Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengakui memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp 1,6 triliun atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2025. Pengakuan ini disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026).
Tunggakan terbesar tersedia pada komponen belanja modal, khususnya pembangunan dapur proyek MBG yang memerlukan dana Rp 1,04 triliun. Arumsari menjelaskan pembayaran tunggakan tersebut akan dialokasikan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026. Saat ini BGN sedang menyusun revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Proses verifikasi ketat menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan. Bendahara negara mewajibkan setiap tunggakan melalui reviu mendalam oleh inspektorat internal BGN hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Prosedur ini dirancang memastikan keabsahan setiap tagihan sebelum dibebankan ke anggaran negara.
Sebanyak 870 neraca utang terhadap pihak ketiga telah dikoreksi per 31 Desember 2025. Koreksi dilakukan setelah ditemukan potensi perubahan nominal tagihan — sebagian naik, sebagian turun. Penyesuaian ini mencerminkan kompleksitas administrasi kontrak yang melibatkan ribuan penyedia jasa di seluruh wilayah.
Di sisi lain, sejumlah tunggakan bernilai Rp 743 miliar dikategorikan sebagai "nilai belum diyakini". Direktorat Jenderal Anggaran menolak mengakui nominal ini sebagai utang resmi karena belum memenuhi kualifikasi administrasi. Meski begitu, nilai tersebut tetap tercantum dalam laporan keuangan BGN tahun 2025 sebagai komitmen kontingen.
Pengadaan 21 ribu unit motor listrik untuk distribusi makanan mencatat uang muka Rp 243 miliar pada tahun anggaran 2025. Pelunasan sisa pembayaran sudah diselesaikan tahun ini, namun pencatatan aset definitif tertunda. Alasannya, kasus pengadaan ini sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan, sehingga status kepemilikan belum dapat ditetapkan secara hukum.
Kebijakan MBG yang digulirkan pemerintah tercatat sebagai program prioritas nasional dengan alokasi anggaran masif. Tunggakan sebesar Rp 1,6 triliun ini mencerminkan tantangan eksekusi anggaran dalam skala besar — di mana kecepatan pelaksanaan di lapangan tidak selaras dengan kelengkapan administrasi perbendaharaan.
Praktisi keuangan negara menilai mekanisme tunggakan via DIPA tahun berikutnya wajar selama prosedur verifikasi berjalan transparan. Namun, akumulasi tunggakan berulang berpotensi membebani fiskal dan menimbulkan risiko hukum bagi pejabat penanggung jawab anggaran jika ditemukan indikasi pengelolaan tidak efisien.
Bagi ribuan penyedia jasa — dari pengelola dapur hingga pengemudi motor listrik — keterlambatan pembayaran berdampak langsung pada arus kas usaha. Banyak UMKM yang terlibat dalam rantai pasok MBG mengeluhkan modal terikat, menghambat operasional bisnis lain.
Arumsari meminta maaf atas keterlambatan tersebut dan menegaskan komitmen BGN menyelesaikan seluruh kewajiban. Langkah selanjutnya adalah mempercepat revisi DIPA 2026 serta menyelesaikan proses penyidikan kasus motor listrik agar aset dapat dicatat dan dimanfaatkan optimal.
Pengawasan publik dan DPR diperlukan memastikan revisi anggaran tidak membuka celah mark-up atau pembayaran fiktif. Transparansi daftar kreditur, nilai kontrak, dan tahap verifikasi BPKP harus dibuka aksesnya demi akuntabilitas pengelolaan dana rakyat.