Nasional

Bos PT Suplaindo Heran Dipidana Pakai UU Kesehatan atas Gas N2O Whip Pink

Ringkasan

  • Pengusaha PT Suplaindo Sukses Sejahtera mengajukan gelar perkara khusus karena merasa penggunaan UU Kesehatan tidak relevan untuk produk Whip Pink yang diklaim sebagai bahan tambahan pangan.
  • Kasus ini melibatkan dua tersangka yang ditahan sejak 22 Juli 2026.

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) mengajukan gelar perkara khusus terkait penetapan status tersangka produksi gas N2O (nitrous oxide) Whip Pink. Kuasa hukum kedua tersangka, Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo, menyatakan kliennya merasa heran karena penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam kasus ini. "Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan penyidik apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (23/7).

Rizky menjelaskan produk Whip Pink yang berisi gas N2O diklaim sebagai bahan tambahan pangan (food additive) dalam industri kuliner. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika kedua kliennya dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan. "Kami ingin memperjelas kenapa Whip Pink yang jelas masuk kategori industri bahan tambahan pangan bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan," katanya. Menurutnya, N2O memiliki beberapa segmen penggunaan. Selain untuk keperluan medis, gas ini juga dipakai sebagai propelan atau bahan tambahan pangan, yang diatur dalam rezim undang-undang berbeda. "Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," imbuhnya.

Setelah munculnya korban yang diduga akibat konsumsi Whip Pink, kliennya berusaha meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai mekanisme perizinan produk N2O sebagai bahan tambahan pangan. Pertemuan langsung dengan BPOM berlangsung pada 27 Februari 2026. Namun, Rizky mengatakan kliennya tidak mendapatkan kejelasan mengenai prosedur perizinan edar dan kelengkapan persyaratan administrasi. "Informasi, klien kami sudah pernah bertanya tapi memang jawabannya belum ada ketentuan regulasi, izin edarnya. Justru menurut kami itu juga jadi materi yang harus ditanyakan kepada BPOM sebetulnya ada enggak," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka produksi gas N2O oleh PT SSS. Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, menyebut penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7). "Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 10 Agustus 2026. Penyidik menjerat Andi Hioe dan Jasen Hioe dengan Pasal 435 UU Kesehatan.

Kasus peredaran Whip Pink telah masuk tahap penyidikan. Langkah awal adalah penggeledahan 16 gudang produk Whippink di 12 kota yang dimiliki PT SSS dan belum memiliki legalitas serta izin edar BPOM. Gudang tersebut tersebar di Jakarta (5 gudang), Bandung (2), Makassar (1), Semarang (1), Jogjakarta (1), Balikpapan (1), Surabaya (1), Medan (1), Bali (2), dan Lombok (1). Perusahaan tersebut dilaporkan meraup keuntungan ilegal dari penjualan Whip Pink sebesar Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan terakhir.

Dalam pengungkapan ini, penyidik belum menetapkan tersangka lain, meskipun sembilan karyawan PT SSS sempat diamankan untuk diperiksa sebagai pengembangan kasus. (tfq/fra)

Analis hukum menilai kasus ini mencerminkan ketidaksesuaian antara regulasi kesehatan yang ada dan praktik industri kuliner modern yang menggunakan gas N2O sebagai bahan tambahan. Di banyak negara, N2O untuk keperluan kuliner diatur oleh badan pengawas pangan, bukan oleh undang-undang kesehatan yang fokus pada obat dan alat kesehatan. Ketidakjelasan izin dari BPOM juga menunjukkan rendahnya panduan resmi bagi produsen yang ingin memasarkan produk berbasis N2O sebagai food additive.

Bagi pasar Indonesia, kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha kuliner yang memanfaatkan tren whipped cream berbasis gas. Di sisi lain, hal ini membuka peluang bagi regulator untuk merumuskan aturan khusus yang membedakan penggunaan medis, propelan, dan kuliner dari N2O. Ke depannya, BPOM mungkin perlu menerbitkan pedoman khusus terkait bahan tambahan pangan berbasis gas agar produsen memiliki kepastian hukum dan konsumen terlindungi.

Rizky Hariyo Wibowo, kuasa hukum tersangka, menegaskan kliennya hanya ingin mendapatkan kejelasan hukum dan tidak bermaksud melanggar aturan. "Kami berharap ada dialog konstruktif antara industri dan regulator agar produk yang jelas-jelas untuk kuliner tidak terjebak dalam ketentuan yang tidak relevan," katanya. Dia menambahkan, jika BPOM dapat mengeluarkan izin khusus untuk N2O sebagai food additive, kasus serupa dapat dihindari dan industri dapat berkembang sesuai standar keamanan yang ditetapkan.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta dokumen perizinan yang dimiliki PT SSS. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini akan bergulir ke pengadilan atau apakah regulasi perlu direvisi untuk mengakomodasi penggunaan N2O di industri kuliner.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini mengungkap kesenjangan regulasi antara undang-undang kesehatan dan kebutuhan industri kuliner modern di Indonesia yang menggunakan gas N2O sebagai bahan tambahan pangan. Ketidakjelasan izin dari BPOM menimbulkan risiko bagi produsen yang ingin beroperasi secara legal, sekaligus membahayakan konsumen karena tidak adanya standar keamanan yang jelas. Oleh karena itu, kasus ini menjadi momentum bagi regulator untuk merumuskan aturan khusus yang membedakan penggunaan medis, propelan, dan kuliner dari N2O, sehingga melindungi masyarakat sekaligus menciptakan kepastian usaha. Jika tidak ditangani, praktik ilegal seperti ini dapat meluas dan menimbulkan dampak kesehatan masyarakat yang lebih luas.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
23 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit