Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023–2026 yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 16 Juli.
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan masuknya perkara ke ranah persidangan. Fadia kini berstatus terdakwa dengan sangkaan benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk memulai pembacaan surat dakwaan di persidangan terbuka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa, 3 Maret, dini hari. Penangkapan itu memicu pengusutan lebih lanjut terhadap aliran pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara melalui skema pengadaan jasa dan barang.
Latar belakang perkara menunjukkan pola umum yang kerap ditemui dalam kasus korupsi daerah: pengadaan publik dijadikan ajang memperkaya diri melalui relasi kepentingan. Tahun anggaran 2023–2026 menjadi ruang lingkup penyidikan karena diduga terjadi penyimpangan berkelanjutan. Praktik semacam ini memperlihatkan celah pengawasan internal pemda yang belum memadai.
Selama proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Aset itu meliputi tiga unit toko retail waralaba, satu salon, dan jam tangan milik Fadia. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pengembalian aset negara sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian di pengadilan.
Dampak langsung dari perkara ini dirasakan oleh warga Pekalongan yang selama ini mengandalkan layanan publik dari pemkab. Tertundanya atau menyimpangnya pengadaan jasa berpotensi menurunkan kualitas layanan dasar. Kepercayaan publik terhadap birokrasi lokal ikut tergerus ketika kepala daerah terlibat dalam praktik rasuah.
Bagi ekosistem pemerintahan daerah di Indonesia, kasus ini kembali mengingatkan pada urgensi reformasi pengadaan barang dan jasa. Transparansi sistem e-katalog dan pengawasan APIP perlu diperkuat agar penyimpangan serupa tidak terulang. Tanpa perbaikan struktural, OTT akan terus menjadi satu-satunya rem darurat bagi korupsi di level kabupaten.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan independen dan transparan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya mengharapkan seluruh rangkaian persidangan mengungkap fakta hukum secara utuh serta memberi kepastian hukum bagi pihak terkait. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada hari pelimpahan berkas.
Untuk mendukung kelancaran sidang, penahanan Fadia dipindahkan dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Pemindahan itu dilakukan agar terdakwa lebih dekat dengan lokasi persidangan di ibu kota provinsi Jawa Tengah tersebut. Langkah administratif ini lazim dilakukan KPK menjelang dimulainya proses persidangan di luar Jakarta.
Persidangan nanti akan menjadi ujian terhadap efektivitas dakwaan benturan kepentingan yang jarang digunakan dibanding pasal korupsi umum. JPU harus membuktikan hubungan antara jabatan Bupati dan pengadaan yang dimenangkan pihak tertentu. Putusan pengadilan kelak dapat menambah preseden hukum terkait pasal tersebut di daerah.
Ke depan, KPK diproyeksikan akan terus menelusuri aktor lain yang mungkin terlibat dalam rantai pengadaan Kabupaten Pekalongan. Masyarakat luas akan memantau apakah aset sitaan dikembalikan ke kas negara sesuai prosedur. Tren penegakan hukum korupsi daerah dipastikan tetap ketat menjelang tahun politik mendatang.