Desakan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) kembali menguat. Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia kini tak hanya berdemonstrasi, tetapi juga menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memaksa negara memenuhi kewajibannya melindungi kesehatan warga.
Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio Wibowo, di Jakarta, Sabtu, menegaskan pihaknya memberikan waktu kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan. Sehari sebelumnya, Jumat (7/8/2026), massa melakukan unjuk rasa di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, Menteri Keuangan diminta segera menyelesaikan dan mengajukan Rancangan PP Cukai MBDK kepada Presiden Prabowo Subianto. Kedua, Presiden diminta menetapkan PP tersebut tanpa penundaan lagi. Ketiga, pemerintah harus menjelaskan secara transparan alasan penundaan kebijakan. Keempat, jika tidak ada kejelasan, PTUN menjadi jalan terakhir.
"Langkah hukum yang akan ditempuh ke PTUN Jakarta merupakan bentuk perjuangan untuk kepentingan publik, guna mendorong negara memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat, terutama generasi muda dan kelompok rentan," kata Ari.
Perjalanan kebijakan ini memang panjang dan berliku. Rancangan PP Cukai MBDK telah disusun sejak 2016. Pemerintah terus menjanjikan penerbitan, termasuk pada semester kedua tahun ini, namun hingga kini tidak ada kepastian. Padahal, target penerimaan negara dari cukai ini sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2022 hingga 2026.
Bahkan, Rancangan PP tersebut telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun, regulasi ini mengalami penundaan hingga tiga kali. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: apa sebenarnya hambatan terbesar?
Ari menilai pemerintah terlalu lama menunda. Padahal, dampak dari konsumsi MBDK sudah dirasakan langsung di lapangan. "MBDK sekarang sudah masuk ke lini-lini kampung. Kami ingin membangun penyadaran masyarakat agar konsumsi minuman manis bisa dikendalikan. Kalau tidak ada kebijakan cukai, upaya itu akan sulit," ujarnya.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Data epidemiologi menunjukkan prevalensi diabetes di Indonesia terus menanjak. Minuman berpemanis merupakan salah satu faktor risiko utama yang bisa dicegah. Kebijakan cukai, selain menaikkan harga, juga menjadi instrumen pengendalian konsumsi yang terbukti efektif di berbagai negara.
Di sisi lain, pemerintah memiliki pertimbangan lain. Menteri Keuangan sebelumnya pernah menyampaikan bahwa cukai MBDK akan diterapkan jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 6 persen. Kondisi ekonomi global yang tidak menentu sering dijadikan alasan penundaan. Namun, kalangan publik menilai kesehatan tidak bisa menunggu momentum ekonomi.
Industri makanan dan minuman tentu akan terdampak langsung. Penerapan cukai bisa mengubah lanskap kompetisi, terutama bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada produk minuman manis. Namun, sejarah menunjukkan industri adaptif terhadap perubahan regulasi, dan inovasi produk rendah gula menjadi peluang baru.
Di sisi lain, pemerintah memiliki ruang untuk mendesain kebijakan yang tidak kontraproduktif. Hasil cukai dapat dialokasikan untuk program kesehatan preventif, seperti edukasi gizi dan penanganan diabetes. Ini menjadi nilai tambah yang sering luput dari perdebatan.
Sementara itu, langkah Fakta ke PTUN bisa menjadi preseden penting. Jika gugatan diterima, ini akan menjadi pengingat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak atas kesehatan. Bukan sekadar wacana, melainkan sebuah kewajiban yang bisa digugat di pengadilan.
Ke depan, publik akan menunggu respons resmi dari Kemenkeu dan Istana. Apakah pemerintah akan mempercepat penerbitan PP atau justru mengambil sikap berhati-hati? Yang jelas, isu ini tidak akan surut. Tekanan tidak hanya datang dari kalangan warga, tetapi juga akademisi dan organisasi kesehatan yang konsisten mendorong kebijakan ini.
Ari dan Fakta Indonesia tidak sendiri. Gerakan serupa sudah pernah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Bedanya, kali ini ada ancaman gugatan hukum yang lebih konkret. Ini menjadi ujian bagi pemerintah: apakah berani mengambil keputusan yang tidak populer di industri demi kepentingan publik jangka panjang?
Kebijakan cukai MBDK memang bukan obat mujarab. Namun ia adalah bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk menekan angka diabetes. Dengan dukungan regulasi yang jelas, masyarakat akan lebih sadar dan industri akan lebih terdorong untuk memproduksi minuman yang lebih sehat. Waktu terus berjalan, dan kesehatan generasi muda adalah taruhannya.