Jakarta - Sebuah disertasi program doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) mengusulkan kerangka hukum baru yang berpotensi memecahkan dilema lama seputar status hukum dokter di rumah sakit swasta. Peneliti Iskandar Zulkarnain, yang menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA, merumuskan model hubungan kerja hibrida sui generis yang dirancang mengakomodasi karakter ganda profesi dokter: tunduk pada manajemen organisasi rumah sakit di satu sisi, namun memegang otonomi penuh dalam pengambilan keputusan medis di sisi lain.
Penelitian normatif-empiris-komparatif ini mengungkap kesenjangan fundamental dalam regulasi ketenagakerjaan dan kesehatan Indonesia yang saat ini berlaku. Skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berbasis perjanjian kerja sama ternyata tidak mampu menampung kompleksitas posisi dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta. Akibatnya, status hukum dokter ambigu — apakah sebagai pekerja atau mitra — menciptakan ketidakpastian perlindungan hak normatif ketenagakerjaan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Model hibrida yang ditawarkan Iskandar mengusulkan titik tengah: mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit sehingga dokter memperoleh perlindungan penuh sebagai pekerja, namun secara simultan menjamin independensi profesi dalam menentukan tindakan medis berdasarkan kode etik dan standar profesi. Konsep ini menjawab tekanan praktis di lapangan di mana manajemen rumah sakit seringkali mengintervensi keputusan klinis demi efisiensi biaya atau target mutu pelayanan, yang secara hukum dan etik tidak boleh dilakukan.
Dari perspektif rumah sakit, model ini memberikan kepastian hukum atas status tenaga medisnya, mengurangi risiko sengketa industrial, dan memperkuat tata kelola klinis yang akuntabel. Bagi masyarakat sebagai penerima layanan, keberadaan model ini berarti jaminan bahwa keputusan medis yang diterima didasarkan pertimbangan profesional murni, bebas dari tekanan komersial institusi. Penelitian ini juga menyoroti perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Rumah Sakit, Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan yang hingga kini masih berjalan di rel terpisah.
Sidang terbuka disertasi berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan" dipertahankan pada Kamis, 9 Juli 2026, dan diuji oleh sembilan akademisi serta pakar hukum dari internal dan eksternal Unila. Majelis penguji menyatakan Iskandar lulus dengan predikat sangat memuaskan, menandakan bobot akademis dan relevansi kebijakan dari temuan ini. Hasil penelitian diharapkan menjadi masukan bagi legislator dan pemangku kebijakan dalam menyusun revisi regulasi ketenagakerjaan dan kesehatan yang lebih adaptif.
Pakar hukum ketenagakerjaan menilai pendekatan sui generis ini segar karena tidak memaksa profesi kedokteran ke dalam cetakan hubungan kerja standar yang dirancang untuk pekerja umum. Karakteristik dokter — pendidikan panjang, otoritas hidup mati, kode etik ketat, dan tanggung jawab profesional yang tidak terdelegasikan — membutuhkan kerangka hukum khusus. Beberapa negara seperti Jerman dan Belanda telah mengadopsi model serupa dengan mengenali "ärztlicher Dienst" atau "medisch specialist" sebagai kategori hukum tersendiri yang memadukan hak pekerja dengan otonomi klinis.
Implementasi model ini di Indonesia akan menuntut sinkronisasi lintas kementerian: Kementerian Ketenagakerjaan untuk perlindungan hak normatif, Kementerian Kesehatan untuk standar profesi dan SIP, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi legislatif. Tantangan lain terletak pada mekanisme penyelesaian perselisihan: apakah sengketa medis diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Umum, atau badan arbitrase medis khusus. Disertasi ini membuka ruang diskusi untuk pembentukan tribunal medis khusus yang memahami nuansa klinis.
Secara luas, penelitian ini mencerminkan urgensi reformasi hukum kesehatan Indonesia yang responsif terhadap dinamika industri rumah sakit modern. Dengan semakin banyaknya rumah sakit swasta berbasis investor dan model manajemen korporat, tekanan pada otonomi profesi dokter akan semakin tinggi. Model hibrida sui generis bukan hanya solusi teknis hukum, tapi juga upaya melindungi integritas profesi kedokteran dan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.