Nasional

Don Ritto Bantah Uang Rp67,2 Miliar di Kafe Terkait Korupsi

Ringkasan

  • Penyidik menyita uang Rp67,2 miliar di kafe dan money changer milik Don Ritto.
  • Kuasa hukumnya membantah uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat kliennya.

Penyidik gabungan mengamankan total uang senilai Rp67,2 miliar dari dua bisnis milik Don Ritto di Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer tersebut memicu pertanyaan publik mengenai hubungan aset tersebut dengan jeratan hukum yang dihadapi pengusaha tersebut.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus korupsi terkait temuan uang tersebut. Menurutnya, penyitaan uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura itu tidak akan dapat dibuktikan secara hukum memiliki sangkut paut dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keduanya ditetapkan oleh penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Penggeledahan di lokasi usaha Don Ritto berlangsung pada 8 Juli. Tim penyidik menyisir kedua tempat tersebut karena dinilai sebagai salah satu titik penyimpanan aset yang berasal dari tindak pidana. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli.

Don Ritto saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Keberadaan uang miliaran rupiah di tempat usaha seperti kafe dan money changer mencerminkan modus lama yang masih kerap digunakan dalam praktik pencucian uang di Tanah Air. Bisnis berbasis uang tunai memang rawan dimanfaatkan untuk mencampuradukkan hasil kejahatan dengan pendapatan sah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas penegak hukum dalam melacak aliran dana.

Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini mengingatkan pada pentingnya transparansi dalam pengelolaan bisnis dan kehati-hatian terhadap skema investasi yang berkedok usaha ritel. Kerugian negara akibat korupsi yang bersarang di berbagai institusi telah lama menjadi beban ekonomi nasional. Penanganan perkara besar seperti Asabri pun ikut terdampak karena menyeret nama-nama di lingkar dalam penegakan hukum.

Sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam perkara ini menjadi catatan penting. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung merupakan hasil kesepakatan antarinstitusi sebagai wujud efisiensi penuntasan kasus. Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi yang kerap memperlambat proses hukum kelas kakap.

"Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," ucap Handika di Polda Metro pada 14 Juli.

Handika memaparkan bahwa uang yang disita tersebut merupakan hasil kerja sama Don Ritto dengan sejumlah pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. Klaim tersebut tentu akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan nanti. Penyidik menyangkakan Febrie Adriansyah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Proses hukum ke depan akan bergantung pada kekuatan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum. Penyitaan uang Rp67,2 miliar akan menjadi materi krusial yang harus dipertanggungjawabkan asal-usulnya di hadapan majelis hakim. Jika terbukti berasal dari korupsi, negara berhak melakukan perampasan aset tersebut.

Penanganan perkara ini kini resmi beralih ke tangan Kejaksaan Agung. Masyarakat luas menanti kepastian hukum agar kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi tidak kembali tergelincir. Komitmen penegak hukum untuk tidak tebang pilih akan diuji melalui vonis yang kelak dijatuhkan.

Mengapa Ini Penting

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan dalam kasus ini memperlihatkan bahwa institusi penegak hukum tidak kebal dari praktik korupsi yang merugikan pemulihan ekonomi nasional. Temuan uang tunai raksasa di tengah tren digitalisasi perbankan menunjukkan lemahnya sistem pelaporan transaksi mencurigakan oleh pelaku usaha non-keuangan seperti kafe dan money changer. Masyarakat luas menanggung beban korupsi melalui pajak dan layanan publik yang menurun mutunya. Ke depan, penguatan PPATK serta perluasan yurisdiksi pelaporan transaksi harus menjadi prioritas agar modus penyimpanan aset di bisnis ritel tidak terus berulang.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit