Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apapun dengan temuan uang tunai miliaran hasil penggeledahan maraton Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pekan lalu. Uang itu ditemukan di brankas besar tersembunyi di dua lokasi: Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, keduanya berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Handika dengan tegas menyatakan bahwa pembuktian pihak penyidik yang mencoba menghubungkan uang tersebut dengan perkara korupsi pasti akan tertolak di pengadilan. "Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7). Ia menambahkan bahwa secara hukum, upaya menghubungkan temuan fisik uang dengan dugaan tindak pidana korupsi tidak akan bertahan di muka hakim.
Latar belakang kasus ini bermula dari penyelidikan Kortas Tipidkor Polri terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan oknum penyelenggara negara. Penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto sebagai pihak swasta yang diduga melakukan TPPU dengan uang berasal dari korupsi, serta Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang diduga terlibat korupsi dan atau TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan kasus lain.
Kasus ini mendapat perhatian khusus mengingat Febrie Adriansyah merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung telah menerima limpahan berkas perkara dari Polri dan mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Iskandar, menegaskan tim ini dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan serta memastikan proses berjalan transparan dan profesional. KPK pun akan terlibat memberikan supervisi.
Klaim Handika bahwa uang Rp67,2 miliar tersebut berasal dari kerja sama bisnis pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur menimbulkan pertanyaan baru. Jika benar, aliran dana sebesar itu untuk proyek infrastruktur seharusnya memiliki jejak administrasi yang jelas: kontrak, invoice, hingga laporan keuangan proyek. Fakta uang disimpan dalam brankas tersembunyi di kafe dan money changer — bukan rekening korporasi — justru memperkuat dugaan upaya menyembunyikan asal-usul dana.
Praktik menyimpan uang tunai besar di tempat-tempat tidak konvensional seperti kafe dan money changer telah lama menjadi modus operasi pencucian uang di Indonesia. Money changer sering dimanfaatkan untuk memecah atau mentransfer dana secara cepat dengan jejak audit yang minim. Kafe atau restoran milik terkait pun bisa berfungsi sebagai front business untuk mencampurkan uang kotor dengan omset legit. Penemuan branks besar yang sengaja disembunyikan mengindikasikan perencanaan yang matang, bukan sekadar penyimpanan sementara.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menegaskan betapa dalamnya akar korupsi yang menjangka ke lembaga penegak hukum itu sendiri. Ketika pejabat tinggi Kejaksaan seperti Febrie Adriansyah tersangkut, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tergerus. Keterlibatan KPK dalam supervisi menjadi uji nyata apakah kolaborasi antarlembaga pemberantasan korupsi dapat berfungsi efektif tanpa tekanan politik.
Dampak ekonomi pun tidak bisa diremehkan. Proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur — jika memang ada — seharusnya menjadi motor pertumbuhan regional. Namun jika dana proyek justru mengalir ke jalur gelap, kerugian ganda menimpa masyarakat: infrastruktur tidak terbangun optimal, dan uang negara atau investasi hilang tanpa jejak. Investor pun akan ragu menanamkan modal di wilayah yang sistem hukumnya rawan manipulasi.
Di sisi lain, strategi pertahanan Don Ritto yang mengalihkan narasi ke proyek bisnis legitimen merupakan taktik klasik dalam kasus white-collar crime. Dengan mengklaim uang tersebut untuk "kerja sama pengusaha," pihak hukum mencoba menciptakan keraguan rasional (reasonable doubt) atas tuduhan TPPU. Namun beban pembuktian tetap ada pada pihak penyidik untuk mengungkap jejak aliran dana (money trail) dari sumber korupsi ke tangan Don Ritto.
Langkah selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Penyidik Kejaksaan harus memverifikasi kebenaran klaim proyek pelabuhan Kaltim: apakah ada izin, kontrak, dan aliran dana yang sah. Jika ternyata proyek fiktif atau dana benar-benar berasal dari suap kasus PT Asabri dan sejenisnya, tuduhan TPPU terhadap Don Ritto dan korupsi terhadap Febrie akan semakin kuat. Kejaksaan juga harus memastikan tidak ada intervensi dalam proses, mengingat status tersangka Febrie sebagai mantan pejabat tinggi internal.
Kasus ini akan menjadi batu uji bagi reformasi birokrasi peradilan di era kepemimpinan Jaksa Agung baru. Masyarakat menunggu apakah penegakan hukum terhadap "orang dalam" sendiri akan berjalan tanpa kompromi, atau justru terhambat oleh solidaritas institusional. Hasilnya akan menentukan apakah Indonesia benar-benar serius memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, atau hanya menyentuh permukaan.