Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak pernah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). Sari menyebut berita yang beredar di media sosial soal penolakan DPR terhadap RUU tersebut tidak benar dan termasuk kategori berita bohong.
RUU Perampasan Aset saat ini tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurut Sari, naskah undang-undang masih berada dalam tahap penyusunan dan penyerapan aspirasi masyarakat di Komisi III DPR. Proses ini dilakukan untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna, atau yang disebut meaningful participation, demi menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menegaskan target penyelesaian RUU ini adalah tahun 2026. "Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ucap Saan. Ia juga menegaskan kebutuhan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam setiap tahap pembahasan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membeberkan bahwa komisi yang dipimpinnya baru-baru ini menggelar rapat internal untuk membahas percepatan RUU Perampasan Aset. Politikus Partai Gerindra itu mengaku penyerapan aspirasi untuk RUU ini hingga kini menjadi yang terbanyak dibanding RUU lain dalam kurun waktu 2-3 minggu terakhir. Fakta ini, kata Habib, membuktikan komitmen DPR untuk memproses RUU ini dengan serius.
Habib menepis isu DPR akan memperlambat pembahasan. Ia menjelaskan keuntungan prosedural karena RUU ini merupakan inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah. Jika menjadi inisiatif pemerintah, Daftar Isian Masalah (DIM) harus diusulkan oleh delapan fraksi di DPR, yang berpotensi memperpanjang proses pembahasan. Sebaliknya, sebagai inisiatif DPR, DIM diajukan oleh pemerintah sehingga alur legislasi menjadi lebih singkat.
"Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, delapan kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah," jelas Habib. Mekanisme ini memungkinkan DPR mengendalikan kecepatan pembahasan tanpa tergantung pada dinamika internal tiap fraksi dalam menyusun DIM masing-masing.
RUU Perampasan Aset dianggap strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, proses perampasan aset sering terhambat karena keterbatasan instrumen hukum yang ada.
Kehadiran RUU ini juga relevan dengan komitmen Indonesia dalam kerangka kerja internasional anti-pencucian uang, seperti standar Financial Action Task Force (FATF). Ketidakhadiran undang-undang khusus perampasan aset non-conviction based confiscation sering menjadi catatan dalam evaluasi mutual evaluation report. Penyelesaian RUU ini tahun 2026 akan memperkuat posisi Indonesia di forum global.
Namun, tantangan substansial tetap ada. Para pakar hukum memperhatikan bagaimana RUU ini menyeimbangkan kekuasaan negara merampas aset dengan hak konstitusional warga negara atas kekayaan milik. Pasal-pasal tentang presumsi hukum, beban bukti, dan mekanisme banding perlu disusun teliti agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan konvensi hak asasi manusia yang diratifikasi Indonesia.
Proses penyerapan aspirasi yang masif yang dilakukan Komisi III menjadi indikasi DPR sadar akan sensitivitas materi ini. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas korban kejahatan diharapkan memperkaya perspektif dalam penyusunan naskah. Transparansi proses ini akan menentukan legitimasi publik terhadap produk hukum akhir.
Ke depan, fokus perhatian akan tertuju pada jadwal sidang lanjutan Komisi III, penetapan DIM oleh pemerintah, serta dinamika negosiasi antar fraksi dalam menyepakati materi pokok. Kemampuan DPR menyelesaikan RUU ini tepat waktu akan menjadi uji nyata komitmen legislatif dalam memperkuat ekosistem anti-korupsi nasional.