Nasional

DPR Buka Ruang Revisi RUU Sisdiknas Jelang Putusan MK

Ringkasan

  • Komisi X DPR buka masukan RUU Sisdiknas di Senayan, 16 Juli 2026, jelang putusan MK soal MBG.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum mengikat secara final. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Kamis, 16 Juli 2026, seiring proses harmonisasi yang masih berjalan di Badan Legislasi DPR.

Menurut politikus PKB itu, lembaganya masih menerima masukan publik mengenai pasal maupun batang tubuh beleid tersebut. Ruang diskusi terbuka lebar selama substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. "RUU Sisdiknas masih terbuka menerima masukan, baik soal pasal, batang tubuh, dan sebagainya," ucap Lalu.

Keterbukaan DPR ini muncul di tengah sorotan terhadap pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyerap anggaran pendidikan. Sekelompok masyarakat sipil, akademikus, dan mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang APBN ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan bernomor 55/PUU-XXIV/2026 itu menyoroti Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya.

Pasal dimaksud menyebutkan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp 769 triliun atau 20 persen dari total APBN. Namun, penjelasan pasal memungkinkan sebagian dana dialokasikan untuk proyek MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan Perpres Nomor 188 Tahun 2025, sebesar Rp 223 triliun dari pagu pendidikan dialihkan ke BGN.

Alokasi tersebut memicu kekhawatiran pelanggaran mandatory spending pendidikan minimal 20 persen. Perhitungan lapangan menunjukkan sisa anggaran pendidikan tinggal sekitar 14 persen dari APBN. Persoalan ini menjadi latar belakang mengapa RUU Sisdiknas dinilai perlu menarasikan ulang prioritas anggaran secara tegas.

Dampaknya bukan sekadar angka di atas kertas. Keberadaan MBG dalam pos anggaran pendidikan beririk pada kesejahteraan tenaga pendidik. Gelombang pemutusan hubungan kerja melanda guru honorer, PPPK paruh waktu, hingga PPPK penuh di sejumlah daerah.

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, menyebut MBG mengebiri kesejahteraan guru. Di Tuban, 39 guru PPPK kehilangan kontrak. Cianjur, Lombok Timur, dan daerah lain melaporkan pola serupa. "Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya," kata Iman saat bersaksi di MK, 15 Juni 2026.

Upah guru terdampak parah. Data P2G mencatat guru PPPK paruh waktu di Langkat dan Blitar hanya menerima Rp 500 ribu per bulan. Sumedang lebih ekstrem dengan nilai Rp 50 ribu. Kondisi ini memperlihatkan benturan kebijakan nasional dengan realitas kesejahteraan di level satuan pendidikan.

Lalu Hadrian menambahkan, DPR akan mempertimbangkan putusan MK kelak jika mengubah konstruksi pembiayaan. Namun, ia menolak berspekulasi sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. "Kami selalu terbuka untuk mendiskusikan ketentuan yang mendesak diakomodasi," ujarnya.

Proyeksi ke depan, RUU Sisdiknas berpotensi memuat klausul pengamanan anggaran pendidikan murni. Publik diminta aktif menyuarakan masukan strategis selagi draf belum disahkan. Dinamika ini akan menentukan apakah reformasi sistem pendidikan berpihak pada peserta didik dan pendidik.

Tren legislasi ke depan diprediksi makin dipengaruhi putusan pengadilan. Keterbukaan Komisi X dapat menjadi preseden baik jika diikuti dengan transparansi draf. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan sulit dipulihkan.

Mengapa Ini Penting

Keterbukaan DPR atas RUU Sisdiknas memberi kesempatan warga mengawal batas minimal anggaran pendidikan 20 persen agar tak tergerus program non-pendidikan. Putusan MK nanti akan menjadi precedent konstitusional soal interpretasi mandatory spending yang selama ini longgar. Jika draf tak diperbaiki, krisis kesejahteraan guru bakal meluas dan mengancam kualitas layanan pendidikan dasar di daerah. Masyarakat perlu memanfaatkan jendela konsultasi ini sebelum parlemen mengunci beleid menjadi undang-undang.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit