Nasional

DPR Desak Negara Jamin Pemulihan Korban Rudapaksa Anak di Sampang

Ringkasan

  • Anggota DPR Amelia Anggraini minta pemerintah jamin pemulihan korban rudapaksa 15 tahun di Sampang, Sabtu.
  • Pemulihan psikologis dan hukum disebut sama pentingnya dengan penangkapan pelaku.

Anggota DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah menjamin pemulihan menyeluruh bagi anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa di Sampang, Jawa Timur. Permintaan tersebut disampaikan menyusul penanganan kasus kekerasan seksual berulang yang melibatkan puluhan pelaku dan memicu kecaman luas di masyarakat.

Pemulihan korban, menurut Amelia, harus setara dengan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku. Pendampingan psikologis, medis, hukum, dan sosial menjadi kebutuhan mendesak agar korban dapat kembali menjalani kehidupan normal, termasuk jaminan keberlanjutan pendidikan serta perlindungan ketat terhadap identitasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang di wilayah Sampang. Kepolisian setempat mencatat 12 orang telah ditangkap, sementara 15 pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang. Sebagian terduga pelaku masih berstatus anak, sehingga penanganannya wajib merujuk pada sistem peradilan pidana anak.

Kekerasan seksual terhadap anak di daerah bukan sekadar kejahatan individu. Peristiwa ini memperlihatkan lubang besar dalam sistem perlindungan anak di tingkat desa dan kabupaten, di mana pengawasan keluarga dan lembaga negara kerap baru muncul setelah kasus meledak di publik.

Polres Sampang sebelumnya menerima pendampingan dari Polda Jatim dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur setelah korban mengaku sangat trauma. Tim gabungan telah mendatangi rumah korban dan membawanya menjalani pemeriksaan psikiater sebanyak dua kali sebagai bagian dari upaya pemulihan awal.

Kegagalan pencegahan dini menjadi catatan serius. Negara kerap hadir terlambat, yakni ketika kasus telah viral dan menekan reputasi institusi. Padahal, perlindungan anak seharusnya dimulai dari edukasi masyarakat, penguatan sistem pelaporan, hingga pengawasan lingkungan yang berjenjang.

Bagi pembaca Indonesia, peristiwa Sampang menunjukkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum berjalan optimal di lapisan bawah. Regulasi yang progresif di Jakarta belum tentu menyentuh realitas di daerah dengan tingkat literasi hukum dan akses layanan terbatas.

Dampaknya meluas ke trust publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika puluhan orang diduga terlibat dalam satu kasus rudapaksa anak, masyarakat mempertanyakan efektivitas patroli sosial dan peran pemerintah desa sebagai garda terdepan perlindungan warga rentan.

Amelia mengecam keras dugaan kekerasan seksual berulang yang melibatkan puluhan orang tersebut. Ia menegaskan peristiwa keji itu merupakan alarm keras atas kegagalan sistem perlindungan anak di Indonesia.

"Negara tidak boleh hanya hadir ketika kasus telah viral. Negara harus hadir sejak pencegahan sampai korban benar-benar pulih," ujar Amelia di Jakarta. Ia juga meminta kepolisian mengamankan jejak komunikasi digital para terduga pelaku dan memproses hukum secara profesional tanpa kecuali.

Ke depan, penuntasan kasus ini akan menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi anak. Penangkapan sisa pelaku buron dan pemulihan trauma korban jangka panjang menuntut koordinasi lintas lembaga yang tidak sekadar simbolis.

Tren penanganan kekerasan seksual di Indonesia perlu bergeser dari responsif ke preventif. Tanpa investasi nyata pada pendidikan perlindungan anak dan penguatan layanan daerah, kasus serupa berpotensi terulang di wilayah lain dengan tingkat kerentanan sama.

Mengapa Ini Penting

Kasus Sampang mempertontonkan jurang antara regulasi perlindungan anak di tingkat nasional dan realitas penegakan hukum di daerah terpinggir. Ketergantungan pada viralisasi kasus membuat pemulihan korban kerap tertunda dan tidak berkelanjutan. Masyarakat luas perlu menyadari bahwa perlindungan anak membutuhkan infrastruktur sosial di desa, bukan sekadar penindakan setelah kejahatan terjadi. Kegagalan menuntaskan kasus ini akan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana anak dan UU TPKS secara keseluruhan.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
18 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit