Nasional

DPR Dorong RUU LGBTQ Berimbang: Bukan Hanya Hukuman, Tapi Pendidikan dan Pembinaan

Ringkasan

  • Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmiko mendukung usulan MUI soal RUU LGBTQ, namun menegaskan regulasi tak boleh hanya berfokus pidana melainkan harus mencakup pencegahan, edukasi, dan pembinaan sosial.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmiko menyatakan dukungan penuh atas inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (RUU LGBTQ). Dukungan itu datang dengan syarat keras: regulasi yang akan lahir tidak boleh sekadar mengandalkan ancaman pidana, melainkan harus dibangun di atas kerangka pencegahan, pendidikan, dan pembinaan sosial yang berkeadilan.

Dalam pesan tertulis Sabtu (25/7/2026), politikus Golkar itu menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik harus menggunakan pendekatan keagamaan dan sosial yang rasional. "Regulasi yang dihasilkan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum atau efek jera semata," ujar Singgih. Ia menambahkan, setiap materi muatan hukum harus dikaji komprehensif agar menjunjung tinggi kepastian hukum, nilai ketimuran, serta norma agama yang berlaku.

Latar belakang penguatan gerakan ini tak terlepas dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dokumen yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mencatatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi pertahanan negara. Penunjukan itu memberi legitimasi politik bagi MUI untuk mendorong kerangka hukum yang lebih spesifik.

Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis menjelaskan tiga landasan utama penolakan lembaganya terhadap LGBTQ. Pertama, martabat kemanusiaan — perilaku tersebut dinilai melukai harkat dan martabat. Kedua, keberlanjutan generasi — praktik sesama jenis berpotensi menghentikan reproduksi keturunan. Ketiga, kesehatan masyarakat — penyimpangan seksual dikaitkan sebagai faktor utama penyebaran HIV dan AIDS. Cholil menegaskan MUI berpedoman pada kaidah al-mawani' wa al-zajir: bersifat preventif sekaligus memberikan efek jera.

Singgih mengakui hingga kini DPR belum menerima draf resmi naskah akademik dari MUI. Namun ia berjanji, jika Komisi VIII ditunjuk sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pembahas, proses akan berlangsung transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ruang dialog dibuka lebar untuk tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok LGBTQ itu sendiri. Tujuannya agar produk hukum bersifat objektif dan membawa kemaslahatan bersama.

Keterbukaan itu sendiri menjadi titik perhatian. Sejauh ini wacana pelarangan LGBTQ di Indonesia sering kali berjalan di jalur tunggal: pidana dan stigmatisasi. Janji DPR untuk melibatkan kelompok yang langsung terdampak — meski hanya sebagai pemberi masukan — menandai pergeseran tone, setidaknya pada tingkat retorika parlamentar. Apakah hal itu akan terwujud dalam proses legislasi nyata, masih menjadi pertanyaan terbuka.

Dari sisi hukum positif, argumen Singgih memiliki bobot teknis. Undang-Undang TPKS dan KUHP memang bersifat umum. Pasal-pasal yang relevan — seperti penganiayaan, pencemaran nama baik, atau pornografi — tidak dirancang untuk menangani spesifik dinamika identitas gender dan orientasi seksual di ruang publik. Tanpa definisi hukum yang jelas, penegakan sering bergantung pada interpretasi aparat, yang rawan menimbulkan ketidakadilan atau penyalahgunaan.

Namun, kritik tajam datang dari kalangan hukum dan HAM. Mereka khawatir RUU ini justru akan menglegalisasi diskriminasi sistemik. Definisi "perilaku LGBTQ di ruang publik" yang kabur bisa jadi alat kriminalisasi terhadap ekspresi identitas, bukan sekadar perbuatan keji. Pengalaman negara lain menunjukkan, hukum anti-LGBTQ yang ketat justru mendorong komunitas ke bawah tanah, menyulitkan upaya kesehatan publik seperti pencegahan HIV/AIDS — yang ironis jadi alasan MUI.

Di tengah perdebatan, isu kesehatan publik yang dikaitkan dengan HIV/AIDS butuh pendekatan berbasis bukti, bukan stigma. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan kasus HIV baru di Indonesia terus meningkat, dengan mayoritas penularan melalui hubungan seksual heteroseksual dan penggunaan jarum suntik bergantian. Mengisolasi kelompok LGBTQ sebagai "faktor utama" tidak hanya tidak akurat epidemiologis, tapi berbahaya karena menghalangi akses layanan kesehatan bagi populasi kunci.

Langkah selanjutnya bergantung pada seberapa cepat MUI menyerahkan draf naskah akademik dan apakah DPR benar-benar memfasilitasi proses partisipatif yang dijanjikan. Jika pembahasan tertutup dan didominasi narasi moral tunggal, Indonesia berisiko mendapatkan undang-undang yang punah di sisi prosedur tapi cacat di sisi substansi keadilan. Sebaliknya, jika dialog inklusif benar terjadi, Rujak terjadi, RUU ini bisa jadi momentum langka: menciptakan kerangka hukum yang melindungi nilai agama dan budaya tanpa mengorbankan hak konstitusional warga negara.

Pertanyaan fundamental tetap menggantung: apakah Indonesia ingin hukum yang memerintah perilaku pribadi di kamar tidur, atau hukum yang mengatur tata kelola ruang publik dengan hormat pada keberagaman? Jawabannya akan menentukan apakah RUU LGBTQ menjadi instrumen keadilan, atau alat represi yang memecah belah bangsa.

Mengapa Ini Penting

RUU LGBTQ bukan sekadar soal pidana — ia akan menentukan bagaimana negara mengatur batas antara moralitas mayoritas dan hak konstitusional minoritas. Jika proses legislasi tertutup, Indonesia berisiko mendapatkan undang-undang yang dikritik internasional dan sulit diberlakukan adil. Jika inklusif, bisa jadi model regulasi yang menyeimbangkan nilai agama, budaya, dan HAM. Dampaknya melampaui komunitas LGBTQ: menyentuh kebebasan ekspresi, kebijakan kesehatan publik HIV/AIDS, dan citra demokrasi Indonesia di mata dunia. Masyarakat harus menuntut transparansi, bukan hanya menunggu hasilnya.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
25 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit