Nasional

DPR Kaji Usul Pembentukan Lembaga Pengelola Aset Rampasan

Ringkasan

  • Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan lembaganya mempertimbangkan pembentukan lembaga pengelola aset dalam RUU Perampasan Aset di Kompleks DPR, 14 Juli 2026, guna menampung usul publik.

DPR RI mulai menyeleksi usulan masyarakat terkait pembentukan lembaga pengelola aset dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset tindak pidana. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026. Menurutnya, salah satu masukan yang mengemuka ialah pembentukan badan khusus hingga tim adjudikasi yang menangani peradilan aset terpisah dari perkara pokok.

Politikus NasDem tersebut menjelaskan bahwa alat kelengkapan dewan yang bertugas menyusun beleid tersebut masih membuka ruang dengar pendapat publik. Proses public hearing dilakukan untuk menyempurnakan draf sebelum dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut. RUU Perampasan Aset sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2026, sehingga DPR menargetkan penyelesaian semaksimal mungkin pada tahun berjalan.

Wacana pembentukan lembaga pengelola aset bukanlah ide baru di Tanah Air. RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2008, namun mendapat penolakan dari berbagai pihak. Hampir sewindu kemudian, pada 2015, DPR memasukkannya ke dalam Prolegnas, tetapi hingga 2020 tidak ada pembahasan substansial yang berjalan.

Pada 2021 dan 2022, usulan serupa kembali diajukan, namun kembali kandas karena legislatif dan eksekutif beralasan sedang mengejar regulasi yang dianggap lebih mendesak, seperti UU Ibu Kota Negara dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Baru pada 9 September 2025, delapan fraksi di DPR sepakat menempatkan RUU ini sebagai prioritas tahun berikutnya.

Kesepakatan tersebut lahir dari hasil pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua partai politik pada akhir Agustus 2025, berbarengan dengan situasi kerusuhan yang melanda beberapa wilayah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat itu menyebut bahwa dinamika politik mendorong percepatan regulasi guna menguatkan pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi.

Kehadiran lembaga pengelola aset rampasan berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia. Selama ini, pengamanan dan pemanfaatan barang bukti berupa aset negara kerap terkendala koordinasi antarinstansi. Aset hasil tindak pidana seperti rekening, properti, hingga kendaraan sering tertelantar atau nilainya menyusut karena tidak ada badan yang secara khusus mengelolanya.

Di sisi lain, masyarakat sipil menyoroti risiko tumpang tindih wewenang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tanpa batas yang jelas, lembaga baru justru bisa memicu birokrasi ganda dan memperlambat proses perampasan. Oleh karena itu, desain kelembagaan harus memuat mekanisme sinkronisasi yang ketat serta pengawasan publik yang transparan.

Dampak bagi publik luas juga terlihat dari maraknya hoaks yang menyebut DPR menolak membahas RUU ini. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati membantah kabar tersebut dan menekankan bahwa Komisi III masih aktif menghimpun masukan. Informasi keliru di media sosial memperlihatkan urgensi komunikasi politik yang lebih terbuka agar kepercayaan warga terhadap proses legislasi tidak tergerus.

"Perlu atau tidak, nanti kami lihat dalam proses perkembangan pembahasannya," ucap Saan terkait usul pembentukan lembaga khusus. Ia menambahkan bahwa DPR akan memaksimalkan penyusunan karena beleid tersebut menyangkut kepentingan pemberantasan kejahatan terorganisir dan pemulihan kerugian negara.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan bahwa pada Senin, 13 Juli 2026, pihaknya telah mengundang 24 elemen masyarakat, termasuk pakar dan mahasiswa, dalam rapat dengar pendapat umum. Di sisa masa sidang, komisi bidang hukum itu berencana memanggil delapan narasumber tambahan guna menyerap pandangan terkait rancangan legislasi.

Langkah ke depan, DPR akan meneruskan pengumpulan aspirasi sebelum merumuskan draf final yang siap dibawa ke rapat paripurna. Target penyelesaian tahun 2026 menjadi tantangan mengingat catatan sejarah RUU yang kerap mandek di tengah jalan. Komitmen politik delapan fraksi akan diuji oleh efektivitas kerja Komisi III dalam mengharmonisasi berbagai kepentingan.

Jika RUU Perampasan Aset disahkan dengan kelengkapan lembaga pengelola, Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif dalam memisahkan aset kriminal dari kepemilikan pelaku tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan tetap. Hal ini sejalan dengan praktik di beberapa negara maju, namun keberhasilannya sangat bergantung pada integritas penyelenggara dan sistem pelaporan yang dapat diakses masyarakat.

Mengapa Ini Penting

Regulasi perampasan aset yang kuat menjadi kunci pemulihan kerugian negara yang selama ini sulit dicapai melalui jalur pidana konvensional. Keberadaan lembaga pengelola berpotensi meningkatkan nilai ekonomi aset sitaan, namun membutuhkan sistem pelaporan digital agar terhindar dari penyelewengan. Masyarakat Indonesia akan merasakan dampaknya melalui pengembalian aset ke kas negara yang dapat dialokasikan untuk layanan publik. Tanpa pengawasan independen, risiko politisasi penegakan hukum justru mengancam kepercayaan publik terhadap DPR dan pemerintah.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
14 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit