Komisi X DPR RI melalui Wakil Ketua Lalu Hadrian Irfani menyampaikan teguran keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa SMA dan SMK negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut memang dapat dipahami sebagai upaya menunjang pembiayaan pendidikan, namun pelaksanaannya harus didasarkan pada kajian yang matang, transparan, dan berkeadilan. Pernyataan ini disampaikan Lalu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7), menanggapi perkembangan terbaru di DPRD Jawa Barat.
Latar belakang wacana ini muncul dari rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pekan ini. Pemprov dan DPRD Jabar mulai menggodok usulan mengaktifkan kembali pembayaran SPP bagi siswa dari keluarga mampu sebagai solusi menutup kekurangan biaya operasional sekolah. Usulan yang dikembangkan menerapkan skema selektif: hanya siswa dari keluarga mampu atau kategori Desil 6 hingga Desil 10 yang dikenai biaya, sedangkan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin Desil 1 sampai Desil 5 tetap memperoleh pendidikan gratis.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi. Ia mengakui adanya tekanan biaya operasional yang semakin meningkat, namun menyoroti pentingnya keputusan yang tidak tergesa-gesa. "Kami masih menimbang-nimbang dampak sosial dan hukum dari kebijakan ini," ujar Purwanto saat dikonfirmasi terpisah.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada siswa dari keluarga kurang mampu yang terdampak negatif. Penetapan kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaan harus jelas agar tidak menimbulkan kesenjangan maupun polemik di masyarakat. "Di sisi lain, peningkatan kualitas pendidikan memang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, tetapi pembiayaan tidak boleh semata-mata dibebankan kepada masyarakat tanpa disertai akuntabilitas penggunaan dana," kata dia.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini juga menuntut transparansi penuh mengenai tujuan, besaran, serta pemanfaatan dana SPP jika kebijakan tersebut akhirnya diterapkan. Masyarakat harus dapat melihat bahwa kontribusi tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, sarana prasarana, dan layanan pendidikan secara menyeluruh. Tanpa transparansi itu, kepercayaan publik terhadap manajemen pendidikan daerah akan goyah.
Kebijakan SPP gratis untuk jenjang SMA dan SMK negeri sebenarnya merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang bertujuan mewujudkan pendidikan merdeka belajar. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOSP (Bantuan Operasional Sekolah Perorangan) seringkali tidak mencukupi kebutuhan operasional harian, terutama untuk sekolah dengan jumlah siswa besar. Inilah yang mendorong sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, mempertimbangkan skema biaya bersifat selektif.
Penerapan klasifikasi Desil 6-10 sebagai tolok ukur "keluarga mampu" sendiri menyimpan tantangan teknis. Data kesejahteraan dari PKH (Program Keluarga Harapan) atau PBD (Pendataan Basis Data) terpadu belum tentu akurat mencerminkan kondisi ekonomi real tiap keluarga, apalagi di wilayah perkotaan di mana biaya hidup tinggi. Risiko kesalahan target (exclusion error) bisa menimbulkan beban pada keluarga menengah bawah yang sebenarnya butuh bantuan.
Di sisi lain, pengalaman provinsi lain seperti DKI Jakarta yang pernah menerapkan skema serupa menunjukkan bahwa keberhasilan terletak pada tata kelola dana yang ketat dan partisipasi komite sekolah yang aktif. Jika Jawa Barat memutuskan melanjutkan kebijakan ini, Perda yang akan dibentuk harus mengatur mekanisme pengawasan masyarakat, laporan keuangan berkala, dan sanksi bagi pelanggaran. Tanpa kerangka hukum yang kuat, SPP berpotensi menjadi beban baru bagi orang tua.
Langkah selanjutnya menurut jadwal legislatif DPRD Jabar, Pansus Ranperda akan menyelesaikan draf dan menggelar pendapat publik sebelum disahkan menjadi Perda. Proses ini diharapkan menjadi ruang aspirasi bagi orang tua, guru, dan organisasi masyarakat sipil. Keputusan akhir akan menjadi uji nyata komitmen Jawa Barat menyeimbangkan hak atas pendidikan berkualitas dengan prinsip keadilan sosial.
Apapun hasilnya, kebijakan ini akan menjadi preseden bagi provinsi lain yang menghadapi dilema serupa. Indonesia masih dalam transisi menuju sistem pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan, di mana peran daerah semakin besar seiring otonomi. Jawa Barat, sebagai provinsi dengan jumlah sekolah terbanyak kedua di negara ini, memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh tata kelola yang teliti, adil, dan bertanggung jawab.