Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengeluarkan peringatan keras terkait pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak. Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh sampai menciptakan kesan menakut-nakuti yang justru membuat wajib pajak merasa diteror. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7), menanggapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang baru ditetapkan 15 Juli lalu.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi. Peran mereka mencakup pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun berbasis wilayah melalui visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping.
Latar belakang kebijakan ini adalah upaya pemerintah memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang masih relatif rendah. Kementerian Keuangan memandang perlunya pendekatan ke tingkat desa dan kelurahan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tersentuh. Namun, metode yang dipilih — melibatkan aparat keamanan di ranah administrasi fiskal — memicu kekhawatiran soal pergeseran fungsi dan tekanan psikologis bagi wajib pajak.
Saan Mustopa menilai pemerintah harus mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan institusi di luar tugas pokoknya. "Ini penting sekali, sebelum melakukan ini penting sekali memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya," ujarnya. Ia khawatir kesan otoriter justru mengurangi kepercayaan publik yang selama ini dibangun lewat pendekatan kesadaran sukarela.
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti sisi konsistensi kebijakan. Beberapa waktu lalu pemerintah menggalakkan pelaporan pajak mandiri lewat program amnesti dan pengampunan sanksi. Sekarang, hadirnya aparat keamanan di garis depan pengawasan berpotensi mengirim sinyal ganda: apakah negara masih mempercayai kesadaran warga, atau beralih ke pendekatan paksa? Komisi XI DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan soal hal ini.
Dari sisi hukum, pelibatan TNI-Polri dalam tugas sipil non-militer/non-kepolisian diatur dalam UU TNI dan UU Polri, namun batasannya ketat: hanya untuk kepentingan pembangunan dan ketertiban umum, bukan untuk menegakkan hukum administratif perpajakan. Pakar hukum tata negara mengingatkan, penetapan SE-8/PJ/2026 harus dibaca bersamaan dengan ketentuan tersebut agar tidak melanggar prinsip supremasi hukum dan hak asasi wajib pajak.
Di lapangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memang memiliki jaringan informasi terluas di tingkat desa. Kehadiran mereka memudahkan identifikasi usaha mikro dan kecil yang belum ber-NPWP. Namun, risiko timbul ketika wajib pajak menganggap kunjungan aparat berseragam sebagai bentuk intimidasi, bukan bantuan administratif. Hal ini bisa memicu ketidakpercayaan jangka panjang terhadap sistem pajak nasional.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan pola berbeda. Di Filipina dan Vietnam, aparat keamanan jarang ditaruh di garis depan administrasi pajak; peran mereka terbatas pada penegakan hukum pidana pajak setelah proses administrasi selesai. Indonesia memilih jalur unik dengan mencampurkan fungsi keamanan dan fiskal sejak tahap pengumpulan data — sebuah eksperimen yang perlu dievaluasi secara berkala.
Masyarakat sipil dan organisasi wajib pajak menilai langkah ini mundur dari semangat reformasi birokrasi pajak yang mengedepankan layanan digital dan pendekatan humanis. Aplikasi DJP Online, e-Faktur, dan sistem risiko berbasis data seharusnya jadi alat utama, bukan kehadiran fisik aparat berseragam. Biaya sosial dari rasa takut justru bisa lebih mahal dari manfaat jangka pendek peningkatan jumlah terdaftar.
Kemenkeu belum mengeluarkan penjelasan resmi menanggapi kekhawatiran DPR. Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh hasil rapat Komisi XI dengan Dirjen Pajak. Dua skenario terbuka: pertama, penetapan pedoman teknis yang ketat membatasi peran Babinsa/Bhabinkamtibmas hanya pada pengumpulan data tanpa interaksi langsung wajib pajak. Kedua, pencabutan atau revisi SE-8/PJ/2026 jika dinilai bertentangan dengan prinsip good governance.
Apa pun keputusannya, kasus ini menjadi uji nyata komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan efisiensi penerimaan negara dengan perlindungan hak warga. Pajak adalah kewajiban, tapi cara menegakkannya harus menghormati martabat dan rasa aman wajib pajak — bukan menciptakan ketakutan baru di bawah nama negara.