Nasional

DPR Pertanyakan Pelibatan TNI dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Ringkasan

  • DPR menyoroti kebijakan Ditjen Pajak yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak, dengan menekankan pentingnya pendekatan humanis agar tidak mengintimidasi masyarakat.

Langkah Kementerian Keuangan yang melibatkan prajurit TNI dan anggota Polri dalam pengawasan wajib pajak memicu polemik di parlemen. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 ini menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pendamping petugas pajak saat melakukan pendataan di tingkat desa dan kelurahan.

Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, secara terbuka mengkritik implementasi kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan urgensi di balik pelibatan aparat keamanan dalam ranah sipil yang selama ini menjadi wewenang penuh otoritas perpajakan. Menurutnya, pemerintah harus memberikan penjelasan logis agar tidak memicu spekulasi negatif di kalangan masyarakat luas.

Secara hukum, pelibatan militer dalam operasi selain perang memang dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Namun, Hasanuddin menekankan bahwa penggunaan instrumen tersebut harus didasari oleh alasan yang kuat, seperti keterbatasan personel atau hambatan teknis di lapangan yang tidak bisa diatasi oleh pegawai pajak sendiri.

Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi intimidasi terhadap wajib pajak. Kehadiran personel berseragam militer di lapangan, meski tujuannya hanya pendampingan, sering kali diterjemahkan secara berbeda oleh masyarakat. Pendekatan yang mengedepankan aspek keamanan dikhawatirkan justru kontraproduktif terhadap upaya edukasi pajak yang seharusnya bersifat humanis dan persuasif.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanyalah pedoman internal. Ia memastikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak maupun penegakan hukum secara mandiri.

Inge berargumen bahwa peran mereka terbatas sebagai pendamping saat petugas pajak mengumpulkan informasi di tingkat akar rumput. Dengan demikian, ia berharap masyarakat tidak perlu merasa terintimidasi karena kehadiran aparat di sini semata-mata untuk mendukung kelancaran administrasi dan keamanan petugas pajak.

Fenomena ini mencerminkan tantangan besar dalam meningkatkan rasio pajak nasional. Pemerintah tampak berupaya menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk aparat kewilayahan yang memiliki jangkauan hingga ke pelosok desa, demi mengejar target penerimaan negara yang semakin ambisius.

Namun, penggunaan aparat keamanan dalam urusan sipil selalu menjadi isu sensitif di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam urusan domestik sering kali memicu perdebatan mengenai batas-batas kewenangan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.

Ke depan, pemerintah dituntut untuk melakukan pemetaan risiko yang lebih matang sebelum menerjunkan personel ke lapangan. Pembekalan khusus bagi prajurit mengenai etika pelayanan publik menjadi mutlak diperlukan agar kehadiran mereka tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Jika kebijakan ini terus dijalankan tanpa evaluasi yang transparan, bukan tidak mungkin justru akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan. Efektivitas pengumpulan pajak seharusnya dibangun di atas transparansi dan kemudahan sistem, bukan melalui pendekatan yang beraroma militeristik.

Dalam jangka panjang, Ditjen Pajak perlu mempertimbangkan penguatan sistem digital dan penambahan tenaga fungsional pajak yang lebih kompeten daripada mengandalkan personel keamanan. Transformasi berbasis data dan teknologi jauh lebih berkelanjutan dibandingkan mobilisasi aparat di lapangan.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam merespons kritikan parlemen. Apakah kebijakan ini akan direvisi untuk lebih menonjolkan sisi edukasi, atau justru tetap berjalan dengan risiko gesekan sosial yang mungkin terjadi di tingkat kelurahan.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial karena menyentuh batas antara kewenangan sipil dan militer dalam administrasi publik. Bagi Indonesia, ini merupakan preseden penting apakah instrumen keamanan negara dapat digunakan untuk mencapai target ekonomi seperti penerimaan pajak. Implikasinya bisa berupa pergeseran paradigma penegakan aturan di tingkat desa yang jika tidak dikelola dengan hati-hati, dapat merusak hubungan antara negara dan warga negara.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
21 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit