Komisi II DPR RI memanfaatkan masa reses anggota dewan yang berlangsung sebulan hingga pertengahan Agustus mendatang untuk melakukan serangkaian kunjungan kerja — yang disebut safari — ke partai-partai non-parlemen serta organisasi pemerhati pemilu. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad guna menyerap aspirasi masyarakat sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dibahas secara resmi di sidang paripurna.
Dasco menegaskan bahwa safari ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret agar produk hukum yang dihasilkan nantinya memiliki legitimasi luas dan tahan terhadap gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (21/7). Kata "JR" merujuk pada judicial review yang telah beberapa kali mengubah lanskap aturan pemilu di periode sebelumnya.
Latar belakang urgensi ini jelas: tahapan pemilu 2029 dijadwal dimulai awal Oktober mendatang. Artinya, RUU Pemilu harus selesai dibahas dan disahkan jauh sebelum batas waktu tersebut agar persiapan teknis KPU dan Bawaslu berjalan sesuai rel regulasi. Namun, realitas di meja legislatif menunjukkan hambatan politik yang tidak kecil.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa ia telah menanyakan kapan panitia kerja (Panja) RUU Pemilu dapat dibentuk dalam rapat tertutup pimpinan DPR pada Januari 2026. Jawaban yang diterima hanya satu kata: "tunggu". Rifqi tidak menyingkap siapa di antara lima orang pimpinan DPR — Ketua Puan Maharani dan empat Wakil Ketua — yang memberikan respons tersebut, namun keheningan itu mencerminkan adanya pertimbangan politik di balik layar.
Pertimbangan tersebut diduga terkait dengan keseimbangan kekuatan antar fraksi dan negoisasi soal materi muatan RUU yang sensitif, seperti batas parlamentar, sistem pencalonan, hingga pengaturan dana kampanye. Dinamika ini bukan hal baru. Di periode 2017-2019, RUU Pemilu sempat tertunda lama hingga terpaksa diselesaikan dengan cepat menjelang pemilu 2019, yang kemudian melahirkan sejumlah ketidaksempurnaan dan digugat ke MK.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai safari ke partai non-parlemen merupakan langkah strategis, meski simbolis. Partai yang tidak memiliki kursi di DPR justru sering kali menjadi penggerak aspirasi di tingkat akar rumput dan memiliki keberanian mengusung isu-isu reformasi yang tidak terikat disiplin fraksi. Melibatkan organisasi pemerhati pemilu seperti Perludem, Ayo Vote, atau JPPR juga memperkuat narasi partisipatif.
Namun, kritik pun hadir. Beberapa observator menilai safari selama reses berisiko jadi "wisata legislatif" jika tidak diikuti komitmen tegas untuk segera membentuk Panja begitu sidang dibuka. Tanpa lampu hijau pimpinan DPR, seluruh masukan yang terkumpul justru berpotensi terpendam di laci komisi tanpa jalur resmi menuju pembahasan paripurna.
Dasco sendiri menyadari risiko itu. Ia menekankan bahwa hasil safari akan dijadikan bahan pertimbangan saat pembahasan resmi berlangsung. "Kami UU Pemilu di masa reses kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan," kata politikus Gerindra itu, menegaskan komitmen meski mekanisme formal belum terbuka.
Sisi lain yang patut diperhatikan adalah pola "tunggu" dari pimpinan DPR yang sudah berulang. Di awal 2025, Rifqi pernah mengajukan pertanyaan serupa dan mendapat jawaban identik. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada kepentingan tertentu yang ingin menunda pembahasan hingga mendekati batas waktu konstitusional? Jika iya, risiko "buru-buru menyelesaikan" seperti periode lalu akan terulang, dan MK kembali dibebani gugatan yang seharusnya bisa diminimalisir sejak proses legislasi.
Bagi masyarakat luas, RUU Pemilu bukan soal teknis belaka. Isi undang-undang ini menentukan bagaimana suara rakyat diterjemahkan ke dalam representasi, apakah partai baru punya ruang bersaing adil, dan bagaimana pengawasan dana politik dijamin transparan. Ketidakpastian jadwal pembahasan menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya bagi kredibilitas demokrasi.
Ke depan, mata masyarakat akan tertuju pada dua hal: apakah pimpinan DPR akan mengeluarkan keputusan politik untuk membentuk Panja segera setelah reses berakhir, dan apakah hasil safari benar-benar terefleksi dalam naskah akademik serta rancangan yang dibahas. Jika tidak, safari ini hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah legislasi — bukan fondasi reformasi pemilu yang dibutuhkan Indonesia.