Nasional

DPR Soroti Wacana SPP SMA Negeri di Jabar: Regresi Akses Pendidikan

Ringkasan

  • Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menilai rencana reaktivasi SPP di SMA negeri Jawa Barat sebagai kemunduran, meminta pemerintah pusat turun tangan agar biaya pendidikan tidak dibebankan ke orang tua.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Habib Syarief Muhammad menolak keras wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah menengah atas dan kejuruan negeri, khususnya yang digulirkan di Jawa Barat. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, kebijakan semacam itu justru mundurkan upaya pemerataan akses pendidikan yang selama ini dibangun. Negara, tegasnya, wajib menjamin pendidikan gratis dan berkualitas sebagai hak dasar warga negara, bukan sebaliknya menggeser beban biaya ke bahu masyarakat.

Kritikan itu disampaikan Habib melalui keterangan resmi pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia mengakui adanya persoalan pendanaan operasional yang dihadapi sejumlah sekolah negeri di Jawa Barat. Namun, menurutnya, solusi yang diambil oleh pemangku kepentingan tidak boleh membuat orang tua siswa menjadi korban. Keluarga justru memilih sekolah negeri karena beban biaya yang ringan bahkan nihil, sehingga reaktivasi SPP akan menyakiti paling parah rumah tangga berpenghasilan rendah.

Latar belakang wacana ini bermula dari keluhan sejumlah kepala sekolah negeri di Jawa Barat terkait kekurangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran daerah yang tidak mencukupi kebutuhan harian. Beberapa kepala sekolah mengungkapkan kesulitan memelihara sarana prasarana, membayar honorarium tenaga non-PNS, hingga kebutuhan listrik dan air. Tanpa tambahan dana, roda pendidikan terancang macet. Namun, jalan pintas meminta kontribusi orang tua justru melanggar semangat Program Indonesia Pintar dan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pendidikan dasar dan menengah wajib bebas biaya.

Habib menegaskan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat harus mengkaji ulang wacana tersebut dengan matang. Ia menyarankan optimalisasi seluruh sumber pembiayaan yang tersedia, mulai dari BOS yang dikelola pusat, alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hingga skema pembiayaan inovatif lain yang tidak langsung menembak kantong orang tua. Contohnya, pengelolaan aset sekolah, kerja sama dengan dunia usaha melalui CSR, atau pemanfaatan dana desa untuk sekolah di wilayah pedesaan.

Di sisi lain, Habib mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk tidak diam. Kementerian harus melakukan supervisi aktif terhadap persoalan pendanaan di daerah-daerah. Tanggung jawab pusat bukan hanya mencairkan dana, tapi memastikan pelayanan pendidikan berjalan lancar tanpa membebani masyarakat. Ia menuntut adanya pemetaan nasional mengenai sekolah yang mengalami krisis pendanaan, agar solusi bersifat sistemik, bukan kebijakan terfragmentasi per daerah.

Jika setiap daerah berwenang penuh menentukan kebijakan biaya sekolah sendiri-sendiri, ketidaksetaraan akses pendidikan akan melebar. Siswa di daerah kaya mungkin tidak merasakan dampaknya, tapi di daerah dengan kapasitas fiskal lemah, beban SPP bisa jadi pemicu putus sekolah. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2023 menunjukkan angka putus sekolah SMA/SMK masih mencapai 1,12 persen, dan faktor ekonomi menjadi penyebab utama. Reaktivasi SPP berpotensi mendorong angka itu naik lagi.

Persoalan ini juga menyentuh komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4: pendidikan berkualitas, inklusif, dan adil. Kebijakan bebas biaya pendidikan menengah wajib (12 tahun) telah digulirkan sejak 2016, namun implementasinya masih menghadapi hambatan fiskal daerah. Mengembalikan SPP berarti membatalkan narasi negara yang sudah berjanji melindungi hak belajar anak bangsa, terlepas dari latar belakang ekonomi orang tua.

Pakah pendidikan di Indonesia? Habib menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai pelindung, bukan penagih. Pemerintah pusat perlu memperkuat transfer ke daerah khusus bidang pendidikan, memperketat akuntabilitas penggunaan dana BOS di tingkat sekolah, dan mendorong inovasi pembiayaan berbasis teknologi seperti platform donasi transparan. Tanpa langkah struktural, wacana SPP akan berulang setiap kali anggaran tipis.

Sementara itu, komunitas pendidikan dan orang tua di Jawa Barat mulai mengorganisir suara penolakan. Mereka menilai wacana ini lahir tanpa dialog publik yang memadai. Beberapa forum orang tua sudah menyiapkan surat ke Gubernur Jawa Barat dan Komisi X DPR meminta kebijakan ini dicabut. Tekanan publik diharapkan mendorong pemerintah daerah mencari jalan keluar yang pro-rakyat, bukan jalan pintas yang menindas lemah.

Ke depan, uji nyata bukan pada retorika politisi, tapi pada komitmen anggaran. Apakah APBD Jawa Barat 2027 akan mengalokasikan porsi pendidikan minimal 30 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional? Apakah pusat akan menambah alokasi BOS per kapita siswa yang stagnan bertahun-tahun? Jawaban pada pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah Indonesia benar-benar serius menjadikan pendidikan sebagai investasi, bukan beban bagi warganya.

Mengapa Ini Penting

Wacana reaktivasi SPP di SMA negeri bukan sekadar isu biaya, tapi uji nyata komitmen negara memenuhi hak konstitusional warga. Jika Jawa Barat meneruskannya, efek domino ke daerah lain tak terhindarkan, mengancam 12 tahun wajib belajar dan mendorong angka putus sekolah naik. Masyarakat miskin jadi korban pertama. Solusi struktural — bukan jalan pintas meminta uang orang tua — harus jadi prioritas pusat dan daerah.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit