Nasional

DPR Tegaskan Penangkapan Jaksa Tak Perlu Izin Presiden

Ringkasan

  • Anggota DPR Soedeson Tandra menyatakan penangkapan jaksa tak perlu izin presiden, merespons Hotman Paris terkait kasus Febrie, Minggu (19/7).

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa tidak ada landasan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin presiden untuk menangkap atau menetapkan jaksa sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan merespons pernyataan pengacara eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan mengapa penyidik tidak melapor ke presiden.

Penegasan itu tertuang dalam keterangan tertulis Soedeson pada Minggu (19/7). Ia menilai argumen Hotman Paris tidak berdasar karena tidak ada satu pun aturan yang mengatur keharusan izin presiden dalam proses hukum terhadap jaksa. Konstitusi menempatkan setiap warga negara pada posisi setara di hadapan hukum, tanpa kecuali.

Polemik ini bermula ketika Hotman Paris menyoal langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa disebut melapor ke Presiden Prabowo Subianto. Padahal, Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Pertanyaan itu lantas memicu perdebatan mengenai batas wewenang dan prosedur penetapan tersangka bagi aparat penegak hukum.

Soedeson mengingatkan bahwa persyaratan izin Jaksa Agung dalam menetapkan jaksa sebagai tersangka pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut karena bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di mata hukum. Putusan itu membuka jalan bagi penyidik untuk menangani perkara tanpa restu institusi tempat tersangka bernaung.

Kasus Febrie sendiri kini ditangani oleh tim penyidik khusus Kejaksaan Agung setelah Polri mengalihkan penanganannya. Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sprindik itu mencakup kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang memicu blackout, serta skandal ASABRI.

Selain Febrie, penyidik menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kapasitas swasta. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi. Sementara Febrie disangka terlibat dalam korupsi dan TPPU pada penanganan perkara ASABRI serta sejumlah kasus lain.

Bagi publik Indonesia, klarifikasi Komisi III menambah kepastian bahwa penegakan hukum tidak boleh terhalang hierarki kekuasaan. Perkara melibatkan pejabat tinggi kerap memunculkan tuduhan intervensi atau perlindungan politik. Pernyataan legislator ini menguatkan bahwa prosedur hukum berjalan mandiri dari istana.

Dampaknya terlihat pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Transparansi penanganan kasus Febrie menjadi ujian bagi komitmen antikorupsi pemerintahan Prabowo. Presiden sebelumnya menegaskan visi Asta Cita yang memuat pemberantasan korupsi sebagai prioritas.

Soedeson meminta tim penyidik bekerja transparan dan profesional. Ia menekankan Presiden sudah berulang kali menyatakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Membawa-bawa nama presiden dalam perkara teknis justru mengaburkan substansi penegakan hukum.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," ucap Soedeson. Ia menambahkan, status seseorang tidak mengurangi kewajiban hukum bila terbukti melanggar.

Ke depan, penyidikan ketiga sprindik akan menentukan nasib Febrie dan Don Ritto di pengadilan. Pengalihan perkara dari Polri ke Kejagung menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam kasus kompleks. Masyarakat akan memantau apakah proses ini bebas dari tekanan politik.

Tren penanganan korupsi oleh pejabat aktif maupun mantan pejabat tinggi diprediksi berlanjut. Putusan MK yang mencabut syarat izin pimpinan institusi menjadi pintu bagi penyidikan yang lebih independen. Hal ini dapat mempercepat proses hukum tanpa birokrasi izin yang memperlambat.

Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses tersebut agar sesuai prosedur. Legislator berharap kepastian hukum tercapai dan memberi efek jera. Kasus ini menjadi barometer bagi reformasi sistem peradilan di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Ketegasan DPR mempertegas bahwa istana tidak memiliki hak veto prosedural atas penindakan hukum terhadap aparat, sehingga memperkecil ruang politisasi kasus. Masyarakat luas mendapat jaminan bahwa prinsip equality before the law mulai dijalankan pada level elite penegak hukum. Putusan MK yang dicabutnya syarat izin pimpinan institusi berdampak sistemik pada percepatan penanganan korupsi pejabat. Penguatan independensi penyidik ini krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang selama ini skeptis terhadap penegakan hukum berbau kekuasaan.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
19 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit