Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menegaskan urgensi ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu. Hal itu disampaikannya saat meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di wilayah kepulauan tersebut, Rabu lalu. Menurut Yuke, hingga saat ini warga Pulau Kelapa masih sepenuhnya bergantung pada lahan pemakaman berstatus wakaf maupun milik pribadi yang mayoritas belum bersertifikat. Kondisi ini menjadi hambatan teknis dan hukum dalam pengembangan fasilitas pemakaman yang dikelola pemerintah.
Ketiadaan TPU milik Pemprov menciptakan ketergantungan jangka panjang pada lahan yang status hukumnya tidak pasti. Sebagian besar lahan wakaf dan milik pribadi yang digunakan warga untuk pemakaman tidak memiliki sertifikat tanah resmi. Tanpa kepastian status hukum, Pemprov DKI tidak dapat memproses pengajuan pembangunan TPU sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Yuke menegaskan bahwa syarat mutlak pengajuan pembangunan pemakaman ke tingkat provinsi adalah kejelasan sertifikat lahan.
Masalah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terpencil. Pulau Kelapa merupakan salah satu pulau terluar di Kepulauan Seribu dengan akses transportasi terbatas. Ketika warga meninggal dunia, keluarga harus mengurus pemakaman di lahan yang statusnya rawan perselisihan di masa depan. Tidak adanya TPU resmi juga berarti tidak ada standar pelayanan, tata ruang, maupun jaminan keberlanjutan lahan untuk generasi mendatang.
Di sisi lain, keterbatasan lahan di wilayah kepulauan menambah kompleksitas perencanaan. Luas pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu sangat terbatas, sementara kepadatan penduduk di beberapa pulau terus meningkat. Penggunaan lahan untuk pemakaman harus bersaing dengan kebutuhan hunian, fasilitas umum, dan zona lindung. Tanpa perencanaan terpadu yang didasari data akurat, pembangunan TPU berpotensi menimbulkan konflik antarkepentingan di masa depan.
Komisi D DPRD DKI tidak hanya menyoroti Pulau Kelapa, tetapi juga merencanakan pemetaan menyeluruh kebutuhan lahan pemakaman di seluruh wilayah Kepulauan Seribu. Pemetaan ini akan mencakup identifikasi kebutuhan di setiap pulau, analisis aksesibilitas, serta perhitungan jarak antar lokasi potensial. Data ini nantinya dijadikan dasar penyusunan rencana pembangunan TPU secara terpadu dan berkelanjutan, bukan hanya merespons kebutuhan mendadak di satu titik lokasi.
Yuke menuturkan, langkah pemetaan ini strategis mengingat karakteristik geografis Kepulauan Seribu yang tersebar dalam gugusan pulau-pulau kecil. Jarak antar pulau dan ketersediaan transportasi laut menjadi variabel krusial dalam menentukan lokasi TPU yang efisien. Jika setiap pulau membangun TPU sendiri-sendiri, efisiensi lahan dan biaya pengelolaan akan rendah. Sebaliknya, jika terlalu terpusat, aksesibilitas bagi warga pulau terpencil menjadi terhambat.
Persoalan sertifikasi lahan wakaf dan milik pribadi yang dijadikan pemakaman oleh warga sudah lama menjadi PR klasik di DKI Jakarta. Banyak lahan wakaf yang digunakan turun-temurun tanpa pengelolaan administrasi yang rapi. Ketika pemerintah ingin mengakuisisi atau mengelola lahan tersebut, sering kali menghadapi kendala bukti kepemilikan, persetujuan pengelola wakaf, hingga sengketa waris. Percepatan sertifikasi yang didorong Komisi D harus diimbangi pendekatan hukum yang teliti agar tidak memicu konflik baru.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyediakan layanan pemakaman gratis di beberapa TPU miliknya, seperti TPU Kebon Nanas yang baru-baru ini menambah daya tampung hingga 2.000 petak makam. Namun, lokasi TPU milik Pemprov terkonsentrasi di wilayah daratan Jakarta, jauh dari Kepulauan Seribu. Biaya dan logistik pengangkutan jenazah ke daratan menjadi beban tambahan bagi keluarga duka di pulau-pulau terpencil. Kehadiran TPU di wilayah kepulauan bukan hanya soal ketersediaan lahan, tapi juga efisiensi biaya dan kemanusiaan.
DPRD DKI melalui Komisi D berperan sebagai pengawas dan pendorong kebijakan agar eksekutif daerah tidak hanya merencanakan, tapi juga mengeksekusi pembangunan TPU di Kepulauan Seribu dengan jadwal yang pasti. Anggaran tahun 2025 seharusnya sudah mengakomodasi tahap awal sertifikasi dan akuisisi lahan. Jika proses berlangsung lambat, kesenjangan pelayanan pemakaman antara warga daratan dan pulau akan semakin melebar.
Ke depan, keberhasilan program ini akan diuji pada kemampuan Pemprov DKI mengoordinasikan lintas sektor — Badan Pertanahan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya, hingga pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu. Sinkronisasi data lahan, penetapan zonasi, hingga pembebanan anggaran harus berjalan serentak. Pemetaan yang direncanakan Komisi D seharusnya tidak berhenti pada dokumen, tapi dijadikan acuan penetapan prioritas lokasi dan alokasi anggaran tahun depan.
Masalah TPU di Kepulauan Seribu juga membuka diskusi lebih luas tentang perencanaan ruang di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ribuan pulau terpencil yang menghadapi tantangan serupa: keterbatasan lahan, aksesibilitas sulit, dan minimnya fasilitas umum standar. Kasus Pulau Kelapa bisa jadi kasus uji (pilot project) bagaimana negara hadir memenuhi hak dasar warga di ujung tombak wilayah, termasuk hak untuk dimakamkan dengan layak dan teratur.