Yogyakarta — Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) kembali menarik perhatian publik terkait keamanan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Seorang mahasiswa laki-laki berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM selama pelaksanaan KKN, peristiwa yang mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UAD (BEM FH UAD) mengunggah narasi korban melalui akun Instagram @bemfhuad pada awal Juli 2026.
Berdasarkan narasi yang disebarkan, pelaku tidak hanya diduga melakukan tindakan pelecehan fisik dan verbal, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak lain, memperparah trauma psikologis yang dialami korban. Tindakan ini mencerminkan pola perilaku pelaku yang tidak hanya melanggar batas personal korban, tetapi juga merendahkan martabat korban di hadapan lingkungan sosial mereka. Kedua korban kemudian memilih menempuh mekanisme internal kampus dengan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD yang mengelola program KKN.
Respons cepat dari pihak kampus terlihat melalui pengaktifan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD bersama unit terkait lainnya. Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (11/7/2026) menyampaikan bahwa pihak kampus prihatin dan mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual. "UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan melalui Satgas PPKPT," tegas Ariadi, seperti dilansir Detik.
Sebagai langkah awal, LPPM UAD telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan dan larangan bagi pelaku untuk mengikuti proses KKN selama dua periode ke depan. Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali kedua belah pihak, menunjukkan adanya kolaborasi antara kampus dan keluarga dalam menegakkan disiplin. Di atas sanksi KKN tersebut, UAD juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi akademik lebih lanjut yang akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.
Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2024 ini menjadi landasan hukum internal yang mengatur tata tertib mahasiswa, termasuk sanksi terhadap pelanggaran kode etik dan norma keberagamaan, kemanusiaan, serta hukum. Sanksi akademik yang mungkin dijatuhkan mencakup peringatan tertulis, penundaan akademik, hingga pemutusan status mahasiswa (drop out), tergantung hasil sidang tim disiplin dan bukti-bukti yang terkumpul. Transparansi dalam penerapan peraturan ini menjadi uji nyata komitmen UAD dalam menegakkan keadilan restoratif sekaligus deterrence effect bagi pelaku potensial.
Penting untuk dicatat bahwa korban telah memilih menempuh jalur hukum formal di luar mekanisme internal kampus. Langkah ini menunjukkan kepercayaan korban pada sistem peradilan pidana Indonesia, sekaligus menekankan bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui sanksi administratif kampus. UAD melalui Ariadi Nugraha menyatakan menghormati pilihan korban, menandakan kampus tidak menghalangi proses hukum dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika diperlukan.
Kasus ini kembali menyoroti urgensi penguatan sistem perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi, terutama selama program KKN yang menempatkan mahasiswa di lingkungan baru yang relatif minim pengawasan langsung dosen pembimbing. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 telah mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas PPKPT, namun implementasinya di lapangan masih bervariasi. Kasus UAD ini menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah Satgas PPKPT di setiap kampus benar-benar berfungsi preventif, responsif, dan victim-centered.
Di sisi lain, peran media sosial sebagai ruang suara korban (victim's voice) melalui akun @bemfhuad menunjukkan pergeseran dinamika advokasi keadilan di era digital. Narasi korban yang dipublikasikan telah memicu tekanan publik yang mendorong respons cepat kampus. Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan etis terkait privasi korban, presomsi tak bersalah, dan potensi trial by media. Perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, dan masyarakat sipil perlu merumuskan protokol penanganan kasus yang menyeimbangkan transparansi, keadilan restoratif, dan perlindungan hak asasi manusia semua pihak yang terlibat.